KOMPAS.com - Pengajuan balik nama adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.
Proses balik nama kendaraan bermotor tersebut biasanya dilakukan ketika Anda baru saja membeli motor atau mobil bekas dari pemilik sebelumnya.
Informasi mengenai cara balik nama kendaraan bermotor ini penting untuk Anda ketahui agar kepemilikannya dilepas penuh.
Artinya, Anda tidak perlu lagi menggunakan data pemilik sebelumnya ketika hendak membayar pajak atau memperpanjang STNK kendaraan.
Baca juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar
Sebelum menuju ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan melakukan proses balik nama, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan.
Dilansir dari laman SIPP Menpan, berikut adalah syarat dan prosedur balik nama kendaraan bermotor.
Syarat balik nama kendaraan bermotor
Adapun persyaratan balik nama kendaraan bermotor yang perlu Anda persiapkan adalah sebagai berikut:
- Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
- Bukti pendaftaran BPKB
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
- Kwitansi pembelian bermaterai cukup.
Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, silahkan mendatangi Kantor Samsat sesuai domisili KTP Anda sebagai pemilik baru.
Baca juga: Cara Daftar Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak STNK Online
Cara balik nama kendaraan bermotor
Berikut langkah-langkah untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor:
- Datangi Kantor samsat sesuai domisili KTP Anda sebagai pemilik baru
- Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik, untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin.
- Datang ke loket untuk meminta/menerima nomor antrian dan informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan
- Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
- Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen persyaratan
- Pokja penetapan memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database, kemudian petugas menetapkan jumlah biaya
- Kasir memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran
- Silakan lakukan pembayaran, kemudian kasir akan mencetak tanda bukti pelunasan
- Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
- Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada Anda sebagai pemilik baru
- Petugas akan mencetak plat nomor polisi atau TNKB sesuai dengan data kendaraan bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB
- Proses balik nama kendaraan bermotor selesai.
Demikian syarat dan cara balik nama kendaraan bermotor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.