Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana KPK Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan, Pukat UGM: Mereka Jera jika Dimiskinkan

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi Korupsi
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai tak ada urgensi pemindahan terpidana korupsi ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurutnya, Nusakambangan merupakan lapas dengan tingkat keamanan maksimal yang dikhususkan untuk terpidana dengan risiko tinggi.

"Para pelaku kejahatan yang dinilai berisiko ini, benar-benar berisiko terhadap warga binaan lainnya atau risiko melarikan diri. Jadi nusakambangan itu sifatnya khusus," kata Zaenur kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Hal ini tidak sesuai dengan risiko yang ada pada terpidana korupsi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia menjelaskan, terpidana korupsi memiliki risiko lain, seperti menyuap para petugas lapas untuk bisa membuat kamar mewah dan jalan-jalan.

Baca juga: KPK Wacanakan Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan

Zaenur pun meragukan wacana pemindahan terpidana korupsi ke Nusakambangan ini akan menghilangkan risiko tersebut.

"Apakah risiko itu akan hilang? Jawabannya ya sangat diragukan," ujarnya.

Sebaliknya, wacana ini justru akan membuat para terpidana korupsi semakin sulit diawasi.

Dibandingkan memindahkan ke Nusakambangan, ia menyebut penegakan hukum yang tegas bisa lebih memberikan efek jera kepada para koruptor.

"Termasuk penggunaan pasal yang tepat, menuntut dengan tuntutan maksimal, dijatuhi vonis maksimal, tidak diberi kesempatan bebas bersyarat. Tapi semua itu kan tidak," jelas dia.

"Kedua, mereka akan jera jika dimiskinkan, dalam arti ya dirampas hasil-hasil kejahatannya, sehingga tidak bisa menikmatinya," sambungnya.

Baca juga: KPK Dalami Aktor Penggerak Massa Demo Bela Lukas Enembe yang Hambat Penyidikan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan untuk memindahkan narapidana korupsi ke Nusakambangan.

Wacana ini merupkan hasil kajian yang dilakukan oleh internal KPK dan akan didalami lebih lanjut.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, penempatan napi korupsi di Nusakambangan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Ghufron, Selasa (9/5/2023).

Pasalnya, menempatkan koruptor di lembaga pemasyarakat (lapas) lain, berarti menganggap korupsi sebagai kejahatan biasa.

"Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," ujarnya.

Baca juga: Viral, Video Diduga Istri Pejabat KPK Tampil Hedon di Medsos

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi