Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Kruk Penyangga Tubuh dengan BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan, Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak dan cara mengecek BPJS Kesehatan aktif atau tidak.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan bantuan beberapa alat kesehatan di antaranya kruk yang dapat dimanfaatkan untuk alat bantu gerak.

Dikutip dari laman Dinkes Yogyakarta, kruk penyangga tubuh diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang (orthopedic) sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang dilakukan.

Adapun pemberian kruk dilakukan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan kruk dengan BPJS Kesehatan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dapat kruk dengan BPJS Kesehatan

Sebagaimana dikutip dari laman BPJS Kesehatan, kruk bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat sebagai berikut yakni:

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan 2023

Plafon dan waktu pemberian

Kebijakan terkait plafon dan waktu pemberian kruk, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, besaran plafon yang ditetapkan untuk alat kesehatan kruk yakni maksimal Rp 385.000.

Adapun kruk bisa diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas indikasi medis pasien.

Cara mendapatkan kruk dengan BPJS Kesehatan

Untuk bisa mendapatkan fasilitas kruk dari BPJS Kesehatan, caranya sebagai berikut:

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi