KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan bantuan beberapa alat kesehatan di antaranya kruk yang dapat dimanfaatkan untuk alat bantu gerak.
Dikutip dari laman Dinkes Yogyakarta, kruk penyangga tubuh diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang (orthopedic) sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang dilakukan.
Adapun pemberian kruk dilakukan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan kruk dengan BPJS Kesehatan?
Syarat dapat kruk dengan BPJS Kesehatan
Sebagaimana dikutip dari laman BPJS Kesehatan, kruk bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat sebagai berikut yakni:
- Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
- Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Penjamin pelayanan alat kesehatan kruk diberikan atas rekomendasi dokter spesialis orthopedi atau spesialis bedah tulang.
Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan 2023
Plafon dan waktu pemberian
Kebijakan terkait plafon dan waktu pemberian kruk, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, besaran plafon yang ditetapkan untuk alat kesehatan kruk yakni maksimal Rp 385.000.
Adapun kruk bisa diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas indikasi medis pasien.
Cara mendapatkan kruk dengan BPJS Kesehatan
Untuk bisa mendapatkan fasilitas kruk dari BPJS Kesehatan, caranya sebagai berikut:
- Peserta mendapatkan pelayanan medis dan atau tindakan medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai prosedur pelayanan.
- Peserta mengurus keabsahan administrasi kruk dengan membawa lembar salinan SEP dan resep kruk.
- Peserta mengambil kruk pada faskes atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyerahkan lembar salinan SEP, resep kruk dan bukti keabsahan administrasi.
- Petugas faskes atau apotek melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lain kemudian menyerahkan kruk.
- Peserta menandatangani bukti pelayanan.
Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.