Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecubung Picu Halusinasi, Kenapa Tidak Masuk Golongan Narkotika?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Memakan buah kecubung bisa menimbulkan efek halusinasi pada seseorang.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kecubung adalah salah satu tanaman yang bisa memicu halusinasi saat dikonsumsi. Di Indonesia, efek halusinasi akibat kecubung tak jarang disalahgunakan.

Misalnya seperti diberitakan Kompas.com (14/4/2023), kawanan perampok sopir taksi online yang melancarkan aksi dengan memberikan makanan bercampur kecubung kepada korban.

Setelah korban merasakan efek dari tanaman ini, pelaku pun menurunkannya dan membawa kabur kendaraan.

Efek halusinasi kecubung juga kerap dibagikan warganet media sosial, seperti dalam pemberitaan Kompas.com (27/9/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski tampak lucu melihat tingkah orang yang makan kecubung, tanaman ini benar-benar menyebabkan halusinasi yang parah, efek samping fisik yang sangat tidak nyaman, dan disforia.

Lantas, mengapa kecubung tidak masuk dalam golongan narkotika?

Baca juga: Kecubung Bisa Picu Halusinasi, Adakah Manfaatnya untuk Kesehatan?


Alasan kecubung belum masuk golongan narkotika

Kasubbag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jeffry R Tuapattimain membenarkan, tanaman kecubung belum masuk golongan narkotika.

"Belum masuk golongan narkotika," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Menurut Jeffry, sebagai salah satu penegak hukum, BNN pasti bertindak berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sementara ketentuan terkait penggolongan narkotika dan psikotropika, tertuang dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Tidak cuma BNN, semua penegak hukum pasti bertindak berdasarkan peraturan negara yang berlaku," ujarnya.

Terpisah, Staf Deputi Rehabilitasi BNN, dr Jody menjelaskan, tanaman kecubung yang bernama Latin Datura metel ini memiliki efek samping berupa halusinasi.

Hal tersebut, menurut dia, berkat sifat alkohoid yang merupakan senyawa alkohol.

"(Sifat tersebut) yang membuat seseorang dapat kehilangan kesadaran," terangnya kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Jody mengungkapkan, alasan belum masuknya kecubung dalam golongan narkotika adalah karena UU Narkotika mengacu pada konvensi besar dunia narkotika.

Konvensi tersebut yakni melalui sidang Commission on Narcotic Drugs United Nations Office on Drugs and Crime (CND UNODC) di Vienna, Austria.

"Jadi tidak mudah langsung menggolongkan pada narkotika," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini zat yang belum dapat masuk ke dalam golongan narkotika bisa dimasukkan ke golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS).

"Seperti sekarang yang telah ditetapkan oleh Kemenkes yang ditetapkan dengan Permenkes sudah ada sebanyak 100 jenis yang telah masuk ke Indonesia," ungkapnya.

Baca juga: Unggahan Viral Efek Makan Kecubung, Jangan Anggap Lucu, Ini Bahayanya!

Bukan zat adiksi

Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tak masuknya kecubung dalam golongan narkotika dan psikotropika adalah karena tidak menimbulkan kecanduan.

"Kan bukan zat adiksi," tuturnya kepada Kompas.com, Senin.

Adiksi sendiri merupakan suatu kondisi ketergantungan fisik dan mental terhadap hal-hal tertentu yang menimbulkan perubahan perilaku bagi orang yang mengalaminya.

Nadia pun membenarkan, peraturan terkait narkotika dan psikotropika telah tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilansir dari laman BNN, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis.

Zat ini memicu beberapa efek seperti penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan.

Sementara itu, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang bukan  termasuk golongan narkotika.

Psikotropika akan memberikan pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Baik narkotika maupun psikotropika, terbagi menjadi empat golongan dengan tingkat ketergantungan masing-masing.

Meski sebenarnya bermanfaat untuk medis dan boleh digunakan untuk tujuan penelitian, narkotika dan psikotropika sangat mungkin untuk disalahgunakan.

Apabila digunakan secara asal dan untuk tujuan rekreatif atau bersenang-senang, maka keduanya sangat berpotensi merugikan kesehatan penggunanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi