Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Nama di Dokumen Kependudukan seperti Kris Dayanti, Bagaimana Cara dan Biayanya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Ia menjelaskan alasan rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan soal Perppu Ciptaker berjalan tertutup.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Belakangan, lini masa media sosial TikTok ramai memperbincangkan penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Krisdayanti yang berganti nama menjadi Kris Dayanti.

Unggahan video perubahan nama Diva Pop Indonesia ini salah satunya dibuat oleh akun ini, Jumat (5/5/2023).

"Krisdayanti ganti nama panggung jadi Kris Dayanti," tulis pengunggah.

Video ini pun menarik perhatian warganet dan telah menuai lebih dari 1,4 juta tayangan, 39.000 suka, dan 300 komentar hingga Rabu (10/5/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, diberitakan Kompas.com (28/4/2023), penyanyi ini menegaskan bahwa penulisan nama yang benar adalah tidak disambung seperti Krisdayanti.

Bahkan, nama yang tercatat di akta kelahiran bukan Krisdayanti, melainkan Kris Dayanti. Kris Dayanti juga sesuai dengan nama pemberian dari almarhum sang ayah.

"Sepeninggal ayah saya tahun 2021 karena Covid-19, saya kembali buka-buka berkas-berkas lama saya dan memang Papa saya kasih nama Kris Dayanti, sesuai akta," jelas Kris Dayanti.

"Jadi semenjak itu, saya juga di KTP dan lain-lain juga ganti," imbuhnya.

Lantas, bagaimana cara dan biaya ganti nama di dokumen kependudukan seperti yang dilakukan Kris Dayanti?

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online


Cara ganti nama pada dokumen kependudukan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan, nama seseorang hanya satu dan berlaku untuk selamanya.

Namun, apabila masyakarat ingin mengubah nama seperti menambah satu kata maupun mengganti secara keseluruhan, maka harus berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tersebut maka Dinas Dukcapil tempat domisili yang bersangkutan bisa mengubah pada dokumen kependudukan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Menurut Teguh, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, terutama Pasal 4 ayat (3).

"Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi peraturan tersebut.

Berbeda dengan penggantian nama yang harus melalui pengadilan, pembetulan nama tidak perlu dengan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Pembetulan nama yang dimaksud adalah seperti kekeliruan atau kesalahan nama sehingga tidak sesuai dengan ijazah.

"Tidak perlu dengan penetapan pengadilan, cukup dengan dokumen pendukung ijazah tersebut maka langsung bisa dibetulkan di Disdukcapil," kata dia.

Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?

Biaya mengganti nama di dokumen kependudukan

Teguh melanjutkan, khusus penggantian nama pada akta pencatatan sipil termasuk akta kelahiran, kematian, dan perkawinan, output atau hasil perubahannya berupa catatan pinggir.

Contohnya pada akta kelahiran, maka akan dibuatkan kutipan berupa catatan pinggir (caping) pada register yang diletakkan di belakang akta asli.

"Kutipan akta kelahiran yang sudah diberikan caping diserahkan kepada pemohon," ungkapnya.

Adapun terkait biaya ganti nama dokumen kependudukan, Teguh menegaskan tidak ada pungutan alias gratis.

"Segala urusan adminduk (administrasi kependudukan) di Dukcapil tidak dipungut biaya apa pun atau gratis semuanya," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi