Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Karyawan Resign Mendapatkan Tagihan Tunggakan BPJS, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan, Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak dan cara mengecek BPJS Kesehatan aktif atau tidak.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan gambar bernarasi tentang karyawan yang sudah resign dan mendapatkan tagihan BPJS Kesehatan, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Senin (8/5/2023). 

"Jadi aku tuh gakerja pas bulan maret 2022, tbtb hari ini aku dpt tagihan BPJS tunggakan 13 bulan. Emg pas resign aku lupa lapor npwp dan bpjs lagi biar ga mandiri, kira kira bisa ga ya diurus biar bisa dapat keringanan iuran/jadi vpjs ikut ortu yg masih kerja?," tulis narasi pengunggah.

Beberapa warganet merespons unggahan itu dengan menanyakan soal status kepesertaan BPJS Kesehatan selepas seorang karyawan resign.

"Eh tanya emang ga langsung non aktif ya kalau kita resign bukannya pasti perusahaan non aktifin kepesertaan bpjs kita ya?," tulis akun ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa warganet lain berkomentar soal cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan yang ada.

"Kalo bpjs bisa nyicil pakai program rehab yang ada dimobile jkn," kata akun lain.

Lantas, bagaimana status BPJS Kesehatan selepas karyawan resign? Dan bagaimana cara mencicil tunggakan yang ada?

Baca juga: Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?


Penjelasan BPJS

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, apabila seorang pekerja atau karyawan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, maka BPJS-nya akan dinonaktifkan.

"Namun, apabila ternyata BPJS masih aktif, maka pekerja yang bersangkutan dapat meminta surat keterangan sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut kepada HRD," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, Agustian mengatakan agar pekerja juga mengingatkan HRD perusahaannya tempat dulu dia bekerja agar segera melapor ke BPJS Kesehatan untuk menonaktifkan BPJS tersebut.

Namun, apabila perusahaan belum melakukan penonaktifkan BPJS mantan pekerjanya, maka tagihan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan masih dibebankan kepada perusahaan tempat sebelumnya bekerja.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan 2023

Mantan pekerja bisa mengalihkan status kepesertaan

Lebih lanjut, Agustian mengungkapkan, apabila mantan pekerja ingin melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatannya, maka yang bersangkutan dapat mengalihkan status kepesertaannya.

"Mereka bisa mengubah status BPJS Perusahaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan hak kelas rawat sesuai dengan kemampuan finansialnya," jelasnya.

Untuk proses pindah BPJS perusahaan ke mandiri, bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dan juga kantor BPJS Kesehatan terdekat.

"Namun untuk praktisnya, peserta dapat menghubungi pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165," ungkap Agustian.

"Selain itu, peserta juga harus menyertakan syarat-syarat yang diperlukan, termasuk di dalamnya foto atau scan surat keterangan sudah tidak bekerja," sambungnya.

Jika status keikutsertaan BPJS Kesehatan sudah berubah mandiri, maka peserta tersebut wajib membayar iurannya secara mandiri dan sudah tidak dibayarkan melalui perusahaannya lagi.

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Cara pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri

Dikutip dari Kompas.com (1/5/2023), cara pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp (PANDAWA). 

Berikut caranya:

  1. Cari nomor WhatsApp PANDAWA sesuai domisili BPJS Kesehatan di Google.
  2. Kirim pesan ke nomor WA PANDAWA sesuai domisili.
  3. Ketik pesan “Halo/Selamat Pagi/Siang.
  4. Nantinya admin PANDAWA akan membalas pesan.
  5. Ikuti setiap petunjuk atau arahan yang diberikan hingga selesai.

Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Peserta yang memiliki tunggakan bisa mencicil

Agustian menyampaikan, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, maka bisa membayar tunggakan iurannya melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

"Program REHAB ditujukan untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri yang memiliki tunggakan dengan total tunggakan 4-24 bulan. Peserta bisa membayarkan tunggakan secara bertahap," ungkapnya.

Ia mengatakan, peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan mekanisme cicilan dengan batas maksimal 12 tahapan.

Kemudian, status peserta BPJS Kesehatan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan dibayarkan lunas.

"Peserta bisa mendaftar program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN," kata dia.

Berikut cara mendaftar program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Masuk ke akun Mobile JKN peserta.
  2. Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap".
  3. Setelah itu, nanti akan muncul informasi mengenai program REHAB, total tunggakan, syarat, dan ketentuan program tersebut.
  4. Setelah itu, akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan
  5. Jika berhasil melakukan pendaftaran program REHAB, peserta hanya perlu membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
  6. Setelah tunggakan iuran terbayar luna, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi