Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK Online dan Offline untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Baca di App
Lihat Foto
instagram.com/kementerianbumn
Tangkapan layar pengumuman syarat daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pelamar yang hendak mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023 wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Syarat tersebut telah disampaikan oleh Forum Human Capital Indonesia (FHCI) melalui akun Instagram resminya @fhci.bumn.

Dilansir dari laman Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelkam kepada pemohon/warga masyarakat.

SKCK diterbitkan untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut cara membuat SKCK secara online dan offline untuk syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2023.

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 11 Mei 2023: Link, Syarat, dan Tahapannya

Syarat membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat SKCK. Dalam hal ini, SKCK dapat dibuat di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Berikut syarat membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2023:

1. Polsek 2. Polres

Baca juga: 5 Tips Lolos Rekrutmen Bersama BUMN 2023

3. Polda 4. Mabes Polri

Baca juga: Pengurusan SKCK di Polrestabes Makassar Membeludak Masuk Musim Politik

Cara membuat SKCK online untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Dilansir dari laman Polri, berikut cara membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2023:

Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.

Baca juga: SKCK Anggota DPRD Tanjung Balai yang Buron Kasus Narkoba Dicabut

Cara membuat SKCK offline untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara membuat SKCK secara offline:

Biaya pembuatan SKCK

Perlu diketahui bahwa masyarakat dikenakan sejumlah biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline.

Biaya pembuatan SKCK yang dibebankan Polri sebesar Rp 30.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi