KOMPAS.com - Proyek pemasangan 1.700 lampu di sejumlah ruas jalan Kota Medan, Sumatera Utara, menuai sorotan.
Pemerintah Kota Medan pun resmi memutuskan poyek yang kerap disebut lampu pocong ini telah gagal, dan meminta pihak kontraktor untuk bertanggung jawab.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (10/4/2023), lampu pocong tersebar di beberapa jalan, termasuk Jalan Brigjen Katamso, Medan,
Di sana tampak ratusan lampu berukuran sekitar 3 meter, berdiri di sisi jalan. Bagian lampu mirip layang-layang, sementara tiang penyangga terbuat dari semen yang sekilas mirip pocong.
Lampu tersebut berjejer di kedua sisi jalan dan menghadap ke trotoar bagi pejalan kaki.
Namun, di tempat yang sama juga tampak banyak lampu jalan lain yang mengitari lampu pocong tersebut.
Penataan lampu juga terlihat tidak rapi dengan jarak antarlampu berbeda-beda, ada yang berjarak 5 meter, ada pula yang berjarak 10 meter.
Baca juga: Penampakan Lampu Pocong di Medan, Proyek Gagal Beranggaran Rp 25,7 Miliar
Berikut sederet fakta proyek lampu pocong Medan yang gagal:
1. Gagal karena kelalaian
Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa proyek bernilai Rp 25,7 miliar itu gagal.
Menurut Bobby, kegagalan diduga lantaran ada kelalaian dalam perencanaan. Kelalaian tersebut, mulai dari spek bahan hingga sistem pengerjaan yang tidak sesuai prosedur.
Akibatnya, proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan lebih dari seribu unit ini tidak sesuai perencanaan awal.
2. Kontraktor ditagih Rp 21 miliar
Bobby menyampaikan, total anggaran pengerjaan lampu pocong adalah sekitar Rp 27,5 miliar. Dari angka tersebut, sebesar Rp 21 miliar sudah dibayarkan kepada pihak ketiga.
"Jadi anggaran Rp 21 miliar itu, harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh 'total loss' mulai material maupun jarak antarlampu tidak sesuai spek," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu.
Pihaknya lantas meminta Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk melakukan penagihan menyeluruh terhadap proyek lampu pocong.
Adapun pihak yang harus mengembalikan anggaran, yakni pihak ketiga atau kontraktor.
3. Kontraktor diminta bongkar
Bukan hanya itu, kontraktor juga diminta untuk membongkar sejumlah unit lampu yang telah terpasang.
Sebab, menurut Bobby, proyek lampu jalan ini belum diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Medan.
"Jadi silakan bongkar sendiri, karena ada material di dalamnya," ungkap Bobby.
"Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Besinya ada di situ, semennya dan bentuk seperti 'pocong' itu silakan diambil," imbuhnya.
Baca juga: 6 Fakta Video Viral Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan
4. ASN Dinas SDABMBK ikut bertanggung jawab
Tak hanya kontraktor, Wali Kota juga meminta aparatur sipil negara (ASN) di Dinas SDABMBK untuk turut bertanggung jawab.
Menurut dia, proyek lampu pocong dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang kini telah dilebur menjadi Dinas SDABMBK Kota Medan.
"Mulai hari ini dibentuk tim Ad Hoc untuk melihat kelalaian ASN di dinasnya dulu bertanggung jawab proyek pemasangan lampu jalan ini," tuturnya.
5. Warga nilai lampu pocong semrawut
Senada dengan Wali Kota, seorang mahasiswa mengatakan bahwa lampu pocong terutama yang berada di Jalan Sudirman, Medan, semrawut.
Mahasiswa bernama Widia ini menyampaikan, material bangunan untuk membuat lampu pocong tampak dibiarkan tergeletak di pinggir jalan.
Kondisi itu tentu menyulitkan pejalan kaki untuk berjalan. Selain itu, pemasangan lampu di Jalan Sudirman juga dinilai mubazir, karena penerangan jalan di sana sudah baik.
"Tidak ada manfaatnya aja gitu, lampu sudah banyak sudah cukup terang jalan ini. Proyek menguras anggaran dana saja, masih banyak daerah lain yang jalannya masih gelap," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.