Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pelaku Mutilasi Bos Galon di Semarang Tak Langsung Serahkan Diri: Keenakan Polisi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Tersangka Husen mengahdiri konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Muhammad Husen (28), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap bos galon Irwan Hutagalung (53) di Tembalang, Kota Semarang buka suara.

Dia menjelaskan alasannya tidak langsung menyerahkan diri ke polisi usai membunuh dan memutilasi serta mengecor mantan bosnya itu. 

Diberitakan Kompas TV (10/5/2023), Husen membunuh dan memutilasi Irwan saat korban tertidur di tempat usaha air minum isi ulang di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (4/5/2023) malam.

Menolak serahkan diri karena tak mau polisi keenakan

Di hadapan polisi, Husen mengaku tidak langsung menyerahkan diri ke pihak yang berwajib seusai membunuh karena dia tidak mau pihak kepolisian keenakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau saya langsung menyerahkan diri ke polisi, keenakan pihak kepolisian," kata Husen, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.

Baca juga: Kasus Penemuan Mayat Dicor di Semarang, Kronologi dan Dugaan Mutilasi


Bos galon tewas dimutilasi dan dicor beton

Diberitakan Antara (10/5/2023), korban mutilasi ditemukan dalam kondisi dicor beton di samping tempat usaha galon isi ulang milik korban.

Bagian tubuh korban dicor dengan menggunakan pasir dan semen pada Sabtu (6/5/2023).

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Irwan Anwar menyatakan, Husen adalah pelaku tunggal.

Menurut dia, aksi pelaku didasari atas rasa sakit hati kepada korban lantaran mendapat perlakuan buruk selama bekerja.

Baca juga: Tersangka Mutilasi dan Pengecoran Bos Air Isi Ulang Semarang Akan Jalani Tes Kejiwaan

Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp 7 juta yang merupakan hasil usaha korban. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Pelaku tunggal pembunuhan berencana itu tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Alasan Husen Mutilasi Kepala dan Tangan Bosnya Sebelum Dicor: Sering Memarahi dan Memukul

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi