Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Kali Kontrol Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan dan Bagaimana Caranya?

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK
ilustrasi hamil.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan kesehatan yang wajib untuk diikuti oleh seluruh warga Indonesia.

BPJS menjamin sejumlah layanan kesehatan peserta, termasuk di antaranya adalah kontrol kehamilan bagi ibu hamil.

Dengan demikian, ibu hamil dapat mengecek kehamilannya secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama.

Lantas, berapa kali kontrol kehamilan bisa menggunakan BPJS Kesehatan, serta bagaimana caranya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 7 Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan, Ada Kacamata dan Kruk

Berapa kali kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan?

Terkait hal tersebut, Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, BPJS Kesehatan memang memberikan penjaminan akses kesehatan saat hamil, persalinan maupun paska persalinan.

Ia mengatakan, pemeriksaan kehamilan atau Ante Natal Care (ANC) bisa dilakukan sebanyak 6 kali.

"Pemeriksaan ANC di FKTP saat ini bisa dilakukan sebanyak 6 kali," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2023).

Baca juga: Cara Klaim Kruk Penyangga Tubuh dengan BPJS Kesehatan

Pemeriksaan tersebut menurutnya termasuk dengan pemeriksaan ultrasonografi (USG) sebanyak 2 kali.

Layanan kesehatan ibu hamil ini kata dia, bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di rumah sakit, sesuai indikasi medis dan sistem rujukan yang berlaku.

Adapun merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, detil kontrol kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan bisa dilakukan 6 kali dengan ketentuan sebagai berikut:

Lantas, bagaimana cara untuk kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Cara kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan?

Bagi peserta yang ingin melakukan kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan, maka caranya yakni:

"Apabila dalam proses pemeriksaan terdapat kondisi medis terhadap ibu/janin yang tidak dapat ditangani oleh FKTP, maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Ardi.

Dengan demikian, syarat untuk melakukan kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan, yakni:

Bagi peserta yang ingin mengetahui status kartu BPJS miliknya aktif atau tidak, maka bisa melakukan pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Anggota Komite, Berminat?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi