KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada Mei 2023.
Keringanan PBB P2 diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus untuk mendorong kesadaran para wajib pajak.
PBB P2 adalah salah satu jenis pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Obyek PBB P2 meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan.
Baca juga: 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023, Mana Saja?
Baca juga: Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara
Berikut daftar daerah yang menggelar keringanan PBB P2 pada Mei 2023:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan PBB P2 bagi masyarakat melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Dilansir dari BPRD Jakarta, berikut kebijakan pembayaran PBB P2:
a. Tahun pajak 2023:- Potongan 10 persen apabila bayar Maret-Juni 2023.
- Potongan 5 persen apabila bayar Juli-September 2023.
- Potongan 20 persen apabila bayar Maret-Juni 2023.
- Potongan 10 persen apabila byar Juli-Desember 2023.
- penghapusan sanksi administrasi.
Adapun, penyampaian SPPT PBB P2 2023 dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT dan dikirmkan ke email wajib pajak yang sudah terdaftar di layanan pajak online di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Baca juga: Ramai soal Barang Impor Gratis Masih Dikenai Pajak Bea Masuk, Ini Kata Ditjen Bea Cukai
2. Kota Cimahi
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Provinsi Jawa Barat turut memberikan keringanan PBB P2 pada Maret-September 2023.
Dilansir dari laman Pemkot Cimahi, Bapenda Kota Cimahi menetapkan bahwa PBB P2 dengan nominal Rp 50.000 ke bawah dibebaskan/mendapat pengurangan 100 persen.
Sementara ketetapan Rp 50.001-100.000 mendapat pengurangan sebesar 50 persen apabila membayar dari bulan Maret-September 2023.
Khusus untuk ketetapan di atas Rp 100.000, berikut ketentuannya:
- Potongan 5 persen apabila bayar Maret 2023.
- Potongan 3 persen apabila bayar April 2023
- Potongan 2 persen apabila bayar Mei 2023.
Baca juga: 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023, Mana Saja?
3. Kota Dumai
Kota Dumai Provinsi Riau memberikan keringanan PBB P2 yang berlaku pada 27 April-30 November 2023.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 973/458/2023, 973/459/2023, dan 973/460/2023.
Keringanan PBB P2 telah diumumkan oleh Bapenda Dumai melalui akun Instagram resminya @bapenda.dumai.
"Manfaatkan Program Khidmat Pendapatan. Seraya HUT Kota Dumai Ke-24. RELAKSAKSI PAJAK PBB-P2 KOTA DUMAI TAHUN 2023," tulis Bapenda Dumai.
Masyarakat yang ingin mendapat keringanan PBB P2 dapat mendatangi Kantor Bapenda Dumai di Jalan HR Soebrantas belakang Mall Pelayanan Publik Kota Dumai.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa, yakni:
- Fotokopi KTP.
- SPT PBB P2.
- Tanda anggota veteran bagi anggota veteran.
Dalam hal ini, Pemkot Dumai memberikan penghapusan pokok PBB P2 bagi veteran untuk tahun pajak 2023 sebesar 100 persen.
Sementara itu, Pemkot Dumai juga menghapus sanksi administratif denda orang pribadi dan berbadan hukum sebesar 100 persen dan 50 persen pembebasan pokok pajak PBB P2 orang pribadi untuk tahun pajak 1994-2022.
Pembebasan pokok PBB P2 di bawah 100.000 juga diberikan secara 100 persen untuk tahun pajak 2023.
Baca juga: Beasiswa Kena Pajak atau Tidak?
4. Kabupaten Bandung Barat
Pemkab Bandung Barat memberikan keringanan PBB P2 sebesar 15 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan masyarakat.
Pengurangan tersebut berlaku pada 2 Januari-30 Juni 2023.
Keringanan PBB P2 diberikan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak serta meringankan para wajib pajak.
"Kalau lewat maka diskonnya tak akan berlaku," ucap Kepala Bapenda KBB, Duddy Prabowo dikutip dari laman Pemkab Bandung Barat.
Di sisi lain, Pemkab Bandung Barat juga menghapus denda untuk PBB P2 tahun pajak 2022. Namun, masyarakat diwajibkan membuat surat permohonan terlebih dulu ke kantor Bapenda Bandung Barat.
Baca juga: Cerita Tiara, Kena Pajak Bea Cukai Rp 600.000 untuk Oleh-oleh Makanan Seharga Rp 300.000
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.