KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dibuat di kantor kepolisian, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Namun, pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri mempunyai perbedaan dalam hal syarat dan fungsinya.
SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam) kepada pemohon/warga masyarakat.
SKCK diterbitkan untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian.
Lantas, apa perbedaan membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?
Baca juga: Cara Klaim Kruk Penyangga Tubuh dengan BPJS Kesehatan
Perbedaan syarat pembuatan SKCK
Perbedaan pertama dalam pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri adalah syaratnya.
Dilansir dari Kompas.com, berikut rincian berkas pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
1. Polsek- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Cara Buat SKCK Online 2023, Apakah Tetap Harus Bawa Berkas ke Kepolisian?
3. Polda- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak, Beserta Syaratnya
Perbedaan fungsi pembuatan SKCK
Selain perbedaan syarat, pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri mempunyai perbedaan fungsi.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
Berikut perbedaan fungsi pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri:
1. Polseka. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta
b. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup
wilayah Polsek, antara lain:
- Pencalonan kepala desa.
- Pencalonan sekretaris desa.
- Pindah alamat.
- Melanjutkan sekolah.
a. Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan
perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi
PNS, TNI dan Polri.
c. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah
Polres, antara lain:
- Pencalonan pejabat publik.
- Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI dan Polri.
- Melanjutkan sekolah.
Baca juga: Syarat dan Cara Bikin Kartu Kuning Online untuk Melamar Kerja 2023
a. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Memperoleh paspor dan/atau visa.
c. WNI yang akan bekerja di luar negeri.
d. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
- Menjadi notaris.
- Pencalonan pejabat publik.
- Melanjutkan sekolah.
a. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
b. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa.
c. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:
- Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident).
- Naturalisasi kewarganegaraan.
- Adopsi anak bagi pemohon WNA.