Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Perbedaan Membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

Baca di App
Lihat Foto
Polres Tangerang Selatan
Ilustrasi SKCK. Simak cara dan syarat pembuatan SKCK baru dan perpanjangan SKCK di Polresta Bandung.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dibuat di kantor kepolisian, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.

Namun, pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri mempunyai perbedaan dalam hal syarat dan fungsinya.

SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam) kepada pemohon/warga masyarakat.

SKCK diterbitkan untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa perbedaan membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?

Baca juga: Cara Klaim Kruk Penyangga Tubuh dengan BPJS Kesehatan

Perbedaan syarat pembuatan SKCK

Perbedaan pertama dalam pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri adalah syaratnya.

Dilansir dari Kompas.com, berikut rincian berkas pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

1. Polsek 2. Polres

Baca juga: Cara Buat SKCK Online 2023, Apakah Tetap Harus Bawa Berkas ke Kepolisian?

3. Polda 4. Mabes Polri

Baca juga: Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak, Beserta Syaratnya

Perbedaan fungsi pembuatan SKCK

Selain perbedaan syarat, pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri mempunyai perbedaan fungsi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.

Berikut perbedaan fungsi pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri:

1. Polsek

a. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta

b. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup
wilayah Polsek, antara lain:

2. Polres

a. Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan
perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.

b. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi
PNS, TNI dan Polri.

c. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah
Polres, antara lain:

Baca juga: Syarat dan Cara Bikin Kartu Kuning Online untuk Melamar Kerja 2023

3. Polda

a. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.

b. Memperoleh paspor dan/atau visa.

c. WNI yang akan bekerja di luar negeri.

d. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:

  • Menjadi notaris.
  • Pencalonan pejabat publik.
  • Melanjutkan sekolah.
4. Mabes Polri

a. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.

b. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa.

c. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:

  • Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident).
  • Naturalisasi kewarganegaraan.
  • Adopsi anak bagi pemohon WNA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi