Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui Ketika Membuat SKCK 2023, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Polres Tangerang Selatan
Ilustrasi SKCK. Simak cara dan syarat pembuatan SKCK baru dan perpanjangan SKCK di Polresta Bandung.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat digunakan untuk sejumlah keperluan.

SKCK diperlukan ketika melamar pekerjaan di perusahaan swasta, mendaftar PNS, TNI, dan Polri, atau mengurus visa.

Meski keberadaannya penting, tidak semua orang memahami bagaimana cara membuat dan ketentuan SKCK ketika dokumen ini sudah diterbitkan.

Dilansir dari laman Polri, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKCK berisi catatan riwayat kejahatan dan penerbitan dokumen ini dapat dilakukan secara online atau di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Baca juga: Tidak Lampirkan SKCK pada Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Pengaruhi Peluang Lolos?

Baca juga: Cara Terbaru Membuat SKCK Online 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Berikut 5 hal yang perlu diketahui ketika membuat SKCK 2023:

1. SKCK bisa dibuat secara online

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, SKCK dapat dibuat secara online maupun offline.

Pembuatan SKCK secara online dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dapat diunduh melalui App Store maupun Google Play Store.

Sementara pembuatan SKCK secara offline dilakukan melalui Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.

"Pembuatan (SKCK) baru atau perpanjangan dapat dilakukan secara online atau offline, datang ke kantor pelayanan," kata Didik kepada Kompas.com, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Cara Membuat SKCK 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Dilansir dari laman Polri, berikut cara membuat SKCK secara online:

Jika membuat SKCK secara online, pemohon cukup membawa berkas persyaratan dan menunjukkan barcode untuk dipindai ketika mendatangi kantor kepolisian.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online dan Offline untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2023

2. Warna latar belakang pasfoto SKCK

Salah satu dokumen yang diperlukan ketika mengajukan permohonan pembuatan SKCK adalah pasfoto 4x6 sebanyak 6 lembar.

Pasfoto tersebut berlaku ketika pembuatan SKCK di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.

Didik menyampaikan bahwawarna latar belakang pasfoto SKCK adalah merah.

Posisi muka pada pasfoto untuk SKCK tidak menggunakan aksesori, tampak muka, dan pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.

Syarat lengkap tentang pembuatan SKCK dapat dilihat melalui link ini.

Baca juga: Cara Buat SKCK Online 2023, Apakah Tetap Harus Bawa Berkas ke Kepolisian?

3. Fungsi SKCK

SKCK dapat dibuat secara offline di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri. Namun, setiap tingkatan memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.

Dilansir dari laman Polri, berikut fungsi SKCK di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri:

Polsek

a. Menjadi calon pegawai pada perusahaan, lembaga, dan badan swasta.

b. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, seperti:

  • Pencalonan kepala desa.
  • Pencalonan sekretaris desa.
  • Pindah alamat.
  • Melanjutkan sekolah.
Polres

a. Menjadi calon pegawai pada perusahaan, lembaga, badan, instansi pemerintah dan perusahan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.

b. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, dan Polri.

c. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalm lingkup Polres, antara lain:

  • Pencalonan pejabat publik.
  • Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api (senpi) nonorganik TNI dan Polri.
  • Melanjutkan sekolah.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Offline 2023: Fungsi, Syarat, Alur, dan Biayanya

Polda

a. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga atau badan atau instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.

b. Memperoleh paspor dan atau visa

c. WNI yang akan bekerja di luar negeri.

d. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:

  • Menjadi notaris.
  • Pencaloanan pejabat publik.
  • Melanjutkan sekolah.
Mabes Polri

a. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerindah) tingkat pusat.

b. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa.

c. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegitatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan atau Internasional, seperti:

  • Izin tinggal tetap di luar negeri.
  • Naturalisasi kewarganegaraan.
  • Adopsi anak bagi pemohon WNA.

Baca juga: Syarat Calon Anggota DPR RI: Harus Melampirkan SKCK, Mantan Koruptor Bisa Mendaftar

4. SKCK dapat diperpanjang

Didik menuturkan bahwa SKCK dapat diperpanjang apabila masa berlaku dokumen ini telah habis.

Perpanjangan SKCK diatur dalam Pasal 19 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.

Disebutkan bahwa masa berlaku SKCK ditetapkan 6 bulan sejak tanggal penerbitan.

Didik menjelaskan, perpanjangan dapat dilakukan apabila masa berlaku SKCK tidak melebihi 1 tahun.

"Terkait perpanjangan SKCK dapat dilakukan (perpanjangan) tidak melebihi 1 tahun dari berakhirnya masa berlaku SKCK," jelas Didik.

Baca juga: Selain SKCK, Ini Cara Bikin Kartu Kuning untuk Syarat Mencari Kerja

5. Biaya pembuatan SKCK

Perlu diketahui bahwa biaya pembuatan SKCK 2023 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Polri membebankan sejumlah biaya kepada pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.000.

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ketika mendatangi kantor kepolisian.

Baca juga: Kronologi Kerusuhan Mako Brimob 8 Mei 2018, Tragedi yang Tewaskan 5 Polisi dan 1 Tahanan Teroris

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi