Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin Paspor, Simak Prosedur dan Syaratnya Berikut Ini

Baca di App
Lihat Foto
DOK HUMAS DITJEN IMIGRASI
Syarat dan prosedur pembuatan paspor.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.

Cara bikin paspor penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah informasi syarat dan prosedur, pembuatan paspor untuk masyarakat umum.

Prosedur pembuatan paspor

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat Membuat Kartu Identitas Anak, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Sayarat bikin Paspor

Sebelum memulai prosedur pemngajuan Paspor, pastikan Anda telah menyiapkan sejumlah persaran berikut ini:

Catatan:

Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online dan Offline untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2023


Ketentuan umum pembuatan paspor

Berikut beberapa informasi umum yang perlu Anda ketahui terkait permohonan pembuatan paspor:

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Lengkap 2023

Jenis-jenis Paspor

Paspor terdiri atas beberapa jenis, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.

  1. Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
  2. Kemudian Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
  3. Sedangkan paspor biasa diterbitkan bagi masyarakat umum dengan ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku.

Demikian syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor bagi masyarakat umum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi