KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.
Cara bikin paspor penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah informasi syarat dan prosedur, pembuatan paspor untuk masyarakat umum.
Prosedur pembuatan paspor
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:
- Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
- Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor
- Pengambilan foto paspor dan sidik jari
- Melakukan wawancara
- Verifikasi dan Adjudikasi
- Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Baca juga: Syarat Membuat Kartu Identitas Anak, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Sayarat bikin Paspor
Sebelum memulai prosedur pemngajuan Paspor, pastikan Anda telah menyiapkan sejumlah persaran berikut ini:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Catatan:
Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online dan Offline untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Ketentuan umum pembuatan paspor
Berikut beberapa informasi umum yang perlu Anda ketahui terkait permohonan pembuatan paspor:
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Lengkap 2023
Jenis-jenis Paspor
Paspor terdiri atas beberapa jenis, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.
- Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
- Kemudian Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
- Sedangkan paspor biasa diterbitkan bagi masyarakat umum dengan ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku.
Demikian syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor bagi masyarakat umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.