Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Bikin Paspor bagi Masyarakat Umum, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Ilustrasi cara bikin paspor.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Sebelum mengajukan permohonan pembuatan Paspor ke Kantor Imigrasi, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu.

Paspor sendiri merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.

Masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.

Syarat pengajuan paspor penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat Membuat Kartu Identitas Anak, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?


Syarat bikin paspor

Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah informasi syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor bagi masyarakat umum.

Catatan:

Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum.

Jika tidak, maka Anda perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Biaya pembuatan paspor

Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:

Prosedur pembuatan paspor

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:

Baca juga: Syarat Membuat Akta Kelahiran, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Ketentuan umum pembuatan paspor

Berikut beberapa informasi umum yang perlu Anda ketahui terkait permohonan pembuatan paspor:

Demikian syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor bagi masyarakat umum.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Eazy Passport, Layanan Pembuatan Paspor di Luar Kantor Imigrasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi