Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama, Ini Syarat dan Alurnya

Baca di App
Lihat Foto
www.jakarta.go.id
Ilustrasi akta perceraian.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Akta perceraian diperlukan oleh pasangan suami-istri apabila mereka ingin berpisah atau mengakhiri rumah tangga mereka.

Akta perceraian adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pengadilan agama atau pengadilan negeri sebagai bukti telah terjadi perceraian.

Dokumen tersebut dikeluarkan bila majelis hakim mengabulkan gugatan dan perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, penerbitan akta perceraian memerlukan beberapa syarat dan alur ketika pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut cara mengurus akta perceraian beserta syarat dan alurnya.

Baca juga: 10 Masalah Besar dalam Pernikahan, Bisa Memicu Perceraian

Jenis-jenis perceraian

Pengajuan permohonan cerai kepada suami/istri dibedakan berdasarkan pengadilan agama dan pengadilan negeri.

Dilansir dari laman LBH, proses perceraian baik cerai talak dan cerai gugat yang dilakukan di pengadilan agama diperuntukkan bagi yang beragama Islam.

Sementara bagi perceraian yang bukan beragama Islam dilaksanakan di pengadilan negeri yang dikenal dengan gugatan perceraian.

Simak jenis-jenis perceraian yang dapat diajukan ke pengadilan agama dan pengadilan negeri di bawah ini:

1. Cerai talak

Permohonan perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istrinya.

Isi dari permohonan ini adalah meminta pengadilan agama supaya mengizinkan suami mengucapkan ikrar talak terhadap isteri.

Dengan begitu, perceraian yang diajukan oleh suami baru sah apabila suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan.

Baca juga: 7 Rahasia Menghindari Perceraian dalam Berumah Tangga

2. Cerai gugat

Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan istri terhadap suaminya.

Isi dari permohonan ini adalah meminta pengadilan agama untuk menyatakan jatuhnya talak dari suami kepada isteri.

Dengan begitu, tidak ada proses pengucapan ikrar talak dalam gugatan yang diajukan oleh isteri, melainkan PA yang menjatuhkan talaknya.

3. Gugatan perceraian

Gugatan perceraian memiliki arti yang sama dengan cerai gugat. Arti dari permohonan ini adalah suami atau istri mengajukan ke pengadilan negeri untuk menyatakan putusnya ikatan perkawinan di antara mereka.

Baca juga: Mencegah Perceraian karena Masalah Finansial

 

Syarat mengurus akta perceraian

Pemohon yang sudah memutuskan bercerai diarahkan untuk mencatat perceraian mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dokumen yang disyaratkan dalam pengurusan akta perceraian diatur dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut syarat mengurus akta perceraian:

  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perkawinan asli
  • E-KTP
  • KK asli.

Alur mengurus akta perceraian

Berdasarkan SE 470/13287 dan laman Pemprov DKI Jakarta, berikut alur mengurus akta perceraian:

1. Mempersiapkan dokumen

Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI atau Form F-2.01 serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan.

2. Mendatangi kantor Dukcapil

Pemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk menyerahkan dokumen pengurusan akta perceraian.

Setelah itu, petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.

Baca juga: Biaya Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Syaratnya

3. Perekaman data

Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

4. Registrasi perceraian dan penarikan akta perkawinan

Pejabat mencatatkan perceraian ke dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.

Pejabat juga menarik kutipan akta perkawinan dan mencatatkan catatan pinggir perceraian pada register akta perceraian dan kutipan akta perceraian.

5. Penerimaan akta perceraian

Pemohon menandatangani register akta perceraian dan menerima kutipan akta perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan KK dengan status perkawinan cerai hidup tercatat.

Baca juga: Panitera PA Bandung Benarkan Akta Cerai Alshad Ahmad Sudah Diterbitkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi