Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Standar Gaji Satpam, Sopir, hingga Petugas Kebersihan di Lingkungan Pemerintah

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Pemerintah Kota Jakarta Barat tengah melatih 70 warganya untuk menjadi petugas pengamanan atau satpam di Gelanggang Olahraga Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat, mulai hari ini, Rabu (15/6/2022).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tersebut, tercantum pula pengaturan tentang pemberian gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di lingkungan kementerian atau lembaga.

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menjelaskan, lampiran PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur soal pagu anggaran sebagai standar.

Sebagai standar, menurut Yustinus, kementerian atau lembaga bisa mengacu pada ketentuan dalam aturan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).

Dia menerangkan, biaya masukan bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menganggarkan honorarium sesuai angka yang terdapat pada PMK.

Sebaliknya, standar biaya masukan ini menjadi batas tertinggi, sehingga besarannya tidak dapat dilampaui untuk efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Justru ini untuk memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan," kata dia.

Baca juga: Gaji Ke-13 2023 Cair Juni, Berikut Komponen dan Besarannya


Besaran standar biaya masukan gaji satpam dll

Merujuk PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024, honorarium atau gaji dapat diberikan kepada pegawai non-aparatur sipil negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pegawai non-aparatur sipil negara yang dimaksud, yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Besaran honorarium atau gaji bagi para satpam dan pengemudi alias sopir, tertinggi berada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 5.615.00.

Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti di wilayah yang sama, maksimal bisa digaji hingga Rp 5.104.000.

Sementara itu, standar biaya masukan gaji terkecil ada di DI Yogyakarta, masing-masing sebesar Rp 2.425.000 dan Rp 2.205.000.

Berikut rincian standar biaya masukan honororium satpam dan pengemudi:

  1. Aceh: Rp 4.020.000
  2. Sumatera Utara: Rp 3.247.000
  3. Riau: Rp 3.741.000
  4. Kepulauan Riau: Rp 3. 984.000
  5. Jambi: Rp 3.389.000
  6. Sumatera Barat: Rp 3.211.000
  7. Sumatera Selatan: Rp 3.931.000
  8. Lampung: Rp 3.039.000
  9. Bengkulu: Rp 2.849.000
  10. Bangka Belitung: Rp 4.200.000
  11. Banten: Rp 3.175.000
  12. Jawa Barat: Rp 3.777.000
  13. DKI Jakarta: Rp 5.615.000
  14. Jawa Tengah: Rp 2.280.000
  15. DI Yogyakarta: Rp 2.425.000
  16. Jawa Timur: Rp 4.135.000
  17. Bali: Rp 3.217.000
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000
  19. Nusa Tenggaran Timur: Rp 2.531.000
  20. Kalimantan Barat: Rp 3. l 17.000
  21. Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000
  22. Kalimantan Selatan: Rp 3. 753.000
  23. Kalimantan Timur: Rp 3.867.000
  24. Kalimantan Utara: Rp 4. l 91.000
  25. Sulawesi Utara: Rp 4.239.000
  26. Gorontalo: Rp 3.654.000
  27. Sulawesi Barat: Rp 3.443.000
  28. Sulawesi Selatan: Rp 4.038.000
  29. Sulawesi Tengah: Rp 3. 044.000
  30. Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000
  31. Maluku: Rp 3.330.000
  32. Maluku Utara: Rp 3.627.000
  33. Papua: Rp 4.604.000
  34. Papua Barat: Rp 4.124.000
  35. Papua Barat Daya: Rp 4.124.000
  36. Papua Tengah: Rp 4. 604.000
  37. Papua Selatan: Rp 4.604.000
  38. Papua Pegunungan: Rp 4.604.000.

Baca juga: Pengertian Gaji Ke-13, Besaran, dan Tanggal Pencairannya untuk ASN

Berikut standar biaya masukan honororium petugas kebersihan dan pramubakti:

  1. Aceh: Rp 3.654.000
  2. Sumatera Utara: Rp 2.952.000
  3. Riau: Rp 3.401.000
  4. Kepulauan Riau: Rp 3.622.000
  5. Jambi: Rp 3.081.000
  6. Sumatera Barat: Rp 2.919.000
  7. Sumatera Selatan: Rp 3.574.000
  8. Lampung: Rp 2.763.000
  9. Bengkulu: Rp p2.590.000
  10. Bangka Belitung: Rp 3.818.000
  11. Banten: Rp 2.887.000
  12. Jawa Barat: Rp 3.433.000
  13. DKI Jakarta: Rp 5.104.000
  14. Jawa Tengah: Rp 2.073.000
  15. DI Yogyakarta: Rp 2.205.000
  16. Jawa Timur: Rp 3. 759.000
  17. Bali: Rp 2. 924.000
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.569.000
  19. Nusa Tenggaran Timur: Rp 2.301.000
  20. Kalimantan Barat: Rp 2.834.000
  21. Kalimantan Tengah: Rp 3.392.000
  22. Kalimantan Selatan: Rp 3.412.000
  23. Kalimantan Timur: Rp 3.515.000
  24. Kalimantan Utara: Rp 3.810.000
  25. Sulawesi Utara: Rp p3.854.000
  26. Gorontalo: Rp 3.321.000
  27. Sulawesi Barat: Rp 3.130.000
  28. Sulawesi Selatan: Rp 3.671.000
  29. Sulawesi Tengah: Rp 2.767.000
  30. Sulawesi Tenggara: Rp 3.170.000
  31. Maluku: Rp 3.028.000
  32. Maluku Utara: Rp 3.297.000
  33. Papua: Rp 4.185.000
  34. Papua Barat: Rp 3.749.000
  35. Papua Barat Daya: Rp 3.749.000
  36. Papua Tengah: Rp 4.185.000
  37. Papua Selatan: Rp 4.185.000
  38. Papua Pegunungan: Rp 4.185.000.

Baca juga: Ramai di Media Sosial, Berapa Gaji Pokok Awal PNS?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi