Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Masa Berlaku SIM di Indonesia dengan Negara Tetangga

Baca di App
Lihat Foto
polri.go.id
Cara membuat SIM C dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Arifin dalam permohonannya menyebut masa berlaku SIM saat ini yang hanya 5 tahun tidak berdasar hukum dan tidak memiliki tolok ukur jelas berdasarkan kajian.

Tak hanya itu, Arifin juga merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setiap 5 tahun.

Lantas, berapa masa berlaku SIM di beberapa negara tetangga?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Advokat Ini Maju ke MK, Minta SIM Bisa Berlaku Seumur Hidup

Malaysia

Malaysia baru-baru ini mempepanjang masa berlaku surat izin mengemudi (LMM) dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan masa SIM terbaru ini berlaku mulai 8 Mei 2023.

Dikutip dari Malay Mail, Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke mengatakan, perpanjangan SIM menjadi 10 tahun merupakan salah satu dari beberapa inisiatif untuk meningkatkan pelayanan publik.

Selain itu juga menurutnya dapat mendorong masyarakat mematuhi peraturan.

"Setiap pemegang LMM yang memperbarui untuk jangka waktu 10 tahun sekaligus, hanya akan dikenakan biaya khusus yaitu untuk jangka waktu sembilan tahun saja," ujarnya.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk warga negara Malaysia, bukan warga negara asing.

Singapura

Di Singapura, SIM untuk warga negara bahkan berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, dikutip dari Guide Me Singapore.

Bagi warga asing, SIM Singapura akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Warga asing bisa memperbarui SIM di Departemen Polisi Lalu Lintas dalam waktu satu bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Baca juga: Korlantas Beberkan Alasan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali, Beda dengan KTP

 

Thailand

Dikutip dari Axle Addict, surat izin mengemudi di Thailand berlaku hingga lima tahun setelah diterbitkan pada tanggal ulang tahun pemilik.

Pemilik SIM dapat memperbarui SIM hingga tiga bulan sebelum berakhirnya lisensi saat ini.

Jika SIM telah kedaluwarsa lebih dari satu tahun, warga harus mengikuti kembali tes teori tertulis dan mencapai skor minimal 90.

Brunei Darussalam

Di negara ini, warga yang berhasil lulus ujian mengemudi dapat mengajukan SIM Sementara yang berlaku selama satu tahun, dikutip dari laman resmi Departemen Transportasi Darat Brunei Darussalam.

Setelah satu tahun, akan diperpanjang menjadi SIM Lengkap yang masa berlakunya dapat dipilih menjadi 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun atau 10 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi