Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Berikut Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ari Maulana Karang
Ilustrasi cara membuat akta kelairan anak di luar nikah.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Status anak di luar nikah adalah anak yang lahir dari pasangan tanpa adanya ikatan perkawinan, atau lahir dari perkawinan yang tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Akta Kelahiran merupakan berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.

Cara membuat Akta Kelahiran penting diketahui oleh orang tua yang baru melahirkan bayi, maupun bagi penduduk yang masih belum memiliki akta kelahiran.

Namun, dalam beberapa kasus, masih ada yang bingung untuk membuatkan Akta Kelahiran bagi anak yang lahir di luar nikah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat Membuat Akta Kelahiran, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Simak syarat dan prosedur mengurus Akta Kelahiran anak di luar nikah berikut ini:

Syarat membuat Akta Kelahiran anak di luar nikah

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat Akta Kelahiran secara umum adalah:

Dilansir dari Kompas.com (15/6/2022), berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat Akta Kelahiran bagi anak di luar nikah:

1. Anak dengan orang tua yang diketahui

Baca juga: Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama, Ini Syarat dan Alurnya


2. Anak dengan orang tua yang tidak diketahui

Sementara untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui juga tetap bisa mendapatkan Akta Kelahirannya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

Baca juga: Viral Unggahan Akta Kelahiran Indonesia Tak Diakui di Lithuania karena Gagal Scan Barcode

Dengan begitu untuk kondisi khusus ini maka syarat pembuatan Akta Kelahiran cukup didasarkan pada:

Selanjutnya penerbitan Akta Kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Selain Akta Kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Cara Membuat Akta Kematian bagi Anggota Keluarga yang Meninggal

Prosedur pengajuan Akta Kelahiran

Setelah menyiapkan syarat daftar akta kelahiran, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran:

Demikian syarat dan cara mengurus Akta Kelahiran anak di luar nikah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi