Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pengajuan Paspor secara Online, Mudah Bisa lewat HP

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/bymuratdeniz
ilustrasi cara bikin paspor secara online lewat aplikasi M-Paspor.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Untuk memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI mengeluarkan aplikasi M-Paspor.

Aplikasi tersebut merupakan layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online, baik permohonan paspor baru atau penggantian paspor.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengupload dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan paspor tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.

Baca juga: Tanpa Paspor, Masuk Singapura Cukup Scan QR Code Mulai 2024

Lantas, bagaimana cara mengajukan pembuatan Paspor secara online?

Cara bikin Paspor secara online

Untuk membuat paspor secara online, bisa Anda lakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Dikutip dari laman Kemenkumham, langkah-langkah untuk melakukan pengajuan Paspor online adalah sebagai berikut:

Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Baca juga: Cara Registrasi dan Login Aplikasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor Online

Syarat bikin paspor secara online

Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor:

Catatan:

Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: Cara Download M-Paspor untuk Mengajukan Permohonan Paspor Online

Perlu diketahui, masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.

Selain pengajuan secara online, permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual ke kantor Imigrasi dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dijelaskan di atas.

Demikian cara bikin paspor secara online.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi