Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Brasil hingga Qatar, Berikut Daftar Negara Bebas Visa bagi Paspor Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Cindhy Ade Hapsari
Ilustrasi daftar negara bebas visa untuk Paspor Indonesia.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Visa adalah dokumen izin yang dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan dikunjungi dan hanya bisa digunakan untuk keluar-masuk negara tersebut.

Pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan ke berbagai negara di seluruh dunia, masing-masing dengan persyaratan visa yang berbeda.

Ada sejumlah negara tujuan perjalanan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia, termasuk bebas visa, visa-on-arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA).

Baca juga: Cara Registrasi dan Login Aplikasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor Online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Lantas, mana saja negara yang membebaskan visa untuk Paspor Indonesia?

Negara bebas visa bagi Paspor Indonesia

Dikutip dari laman Visa Guide, sejak Maret 2023, pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan bebas visa ke 40 negara dan wilayah, yakni:

  1. Barbados
  2. Belarusia
  3. Bermuda
  4. Brasil
  5. Brunei
  6. Kamboja
  7. Chili
  8. Kolumbia
  9. Kepulauan Cook
  10. Dominika
  11. Ekuador
  12. Fiji
  13. Guyana
  14. Haiti
  15. Hongkong
  16. Jepang
  17. Kazakstan
  18. Laos
  19. Makau
  20. Malaysia
  21. Mali
  22. Mikronesia
  23. Maroko
  24. Myanmar
  25. Namibia
  26. Niue
  27. Oman
  28. Pakistan
  29. Peru
  30. Filipina
  31. Qatar
  32. Rwanda
  33. Serbia
  34. Singapura
  35. Srilanka
  36. Saint Vincent dan Grenadines
  37. Thailand
  38. Gambia
  39. Uzbekistan
  40. Vietnam.

Penting untuk diketahui bahwa durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diperbolehkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara berbeda-beda.

Baca juga: Biaya Bikin Paspor untuk Masyarakat Umum, Paling Mahal Rp 1 Juta

 

Visa on arrival dan eTA

Sejalan dengan itu, dilansir Visa Index, pemegang Paspor indonesia juga bisa mendapatkan visa on arrival dan eTA di sejumlah negara.

1. Visa on arrival

Visa on arrival adalah izin masuk yang diperoleh setibanya di negara tujuan. Warga pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan visa on arrival di sekitar 30 negara.

  1. Azerbaijan
  2. Bangladesh
  3. Bolivia
  4. Burundi
  5. Tanjung Verde
  6. Komoro
  7. Guinea-Bissau
  8. Yordania
  9. Kyrgyzstan
  10. Madagaskar
  11. Malawi
  12. Maladewa
  13. Pulau Marshall
  14. Mauritania
  15. Mauritius
  16. Mozambik
  17. Nepal
  18. Nikaragua
  19. Niue
  20. Oman
  21. Palau
  22. Qatar
  23. Samoa
  24. Seychelles
  25. Sierra Leone
  26. Somalia
  27. Tanzania
  28. Untuk pergi
  29. Tuvalu
  30. Zimbabwe.

Baca juga: Mengenal Second Home Visa, Memungkinkan Orang Asing Tinggal hingga 10 Tahun, Ini Aturannya

Visa jenis ini dapat diperoleh di bandara atau titik perbatasan pada saat kedatangan. Biaya, validitas, dan durasi tinggal yang diizinkan dapat bervariasi untuk masing-masing negara.

Ketika tiba di pos pemeriksaan imigrasi negara tujuan, Anda mungkin perlu melengkapi dokumen yang diperlukan dan membayar biaya visa yang relevan.

Petugas imigrasi akan mengeluarkan visa, memberikan otorisasi kepada Anda untuk masuk dan tetap berada di negara tersebut selama durasi dan tujuan yang ditentukan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Protection Visa Australia yang Dimiliki Akun Tiktok Awbimax Reborn

2. Electronic Travel Authorization

Electronic Travel Authorization (eTA) adalah izin perjalanan elektronik yang dibutuhkan untuk memasuki sebuah negara.

Pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan eTA untuk mengunjungi 2 negara, yakni Pakistan dan Srilanka.

ETA adalah dokumen perjalanan digital yang diperlukan untuk pelancong yang memenuhi syarat yang bebas visa untuk negara tertentu, dan dapat diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan.

Banyak negara dengan sistem eTA memiliki proses aplikasi yang efisien, dengan persetujuan yang sering diberikan dalam beberapa jam atau beberapa hari.

Penting untuk dicatat bahwa kelayakan eTA bervariasi tergantung pada kewarganegaraan Anda dan negara tujuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi