Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Itu Bahar bin Smith dan Sederet Kontroversinya...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/JOY ANDRE T
Bahar bin Smith saat tiba di Masjid At-Tin, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (2/11/2022). Dirinya hadir dalam acara reuni 212 dengan pengawalan yang ketat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Nama Bahar bin Smith kembali ramai di hadapan publik. Terbaru, pria tersebut mengaku ditembak seorang tak dikenal di Bogor pada Jumat (12/5/2023).

Penembakan tersebut dikabarkan terjadi di sekitar Kantor Pusdiklat Dishub Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami sudah menerima laporan yang disampaikan Habib Bahar kepada pihak kepolisian dan saat ini kami sedang menindaklanjuti laporan tersebut," ucap Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Pihaknya telah membentuk tim penyelidikan dan penyidikan guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menanyai para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Ini Pasal yang Dilanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, siapa itu Bahar bin Smith dan berikut sederet kontroversi yang pernah melibatkannya?


Siapa itu Bahar bin Smith?

Dilansir dari Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Bahar bin Smith memiliki nama asli Sayyid Bahr bin Ali bin Alawi bin Abd ar-Rahman bin Sumayt.

Bahar lahir pada 23 Juli 1985 di di Manado, Sulawesi Utara sebagai anak sulung dari tujuh bersaudara. Ia berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith.

Bahar dikenal sebagai ulama dan pendakwah Islam di Indonesia.

Bahar merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Bersama ratusan anggotanya, ia kerap melakukan aksi sweeping dan penutupan tempat hiburan di Jakarta.

Selain itu, Bahar diketahui juga mendirikan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Bahar sering berhubungan dengan Laskar Pembela Islam, Front Pembela Islam (FPI), dan Barisan Ansor Serbaguna dalam aktivitasnya.

Baca juga: Penerapan Hukum Islam di Indonesia, seperti Apa?

Deretan kontroversi

Bahar bin Smith kerap terlibat banyak kasus kontroversial, bahkan mendekam di penjara akibat tindakannya.

Mengaku ditembak orang tak dikenal

Bahar bin Smith mengaku ditembak orang tak dikenal di sekitar Kantor Pusdiklat Dishub Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/5/2023).

"Kita menerima laporan dari seseorang berinisial Sayyid Bahar pada Sabtu malam. Di mana yang bersangkutan melaporkan bahwa telah terjadi suatu peristiwa yang mengakibatkan yang bersangkutan luka," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Saat itu, Bahar dikabarkan sedang mengendarai mobil Jeep yang baru diperbaiki. Namun, mobil itu rusak di tengah jalan sehingga ia memutuskan turun.

"Nah, pada saat turun (dari mobil) membuka kap mobil, kemudian dari keterangannya bahwa ada suara dan akhirnya terjadi luka di perutnya," kata Tompo.

Menurut Tompo, tidak ada saksi mata dalam kejadian tersebut.

Marah waktu petugas bandara dipecat karena dia

Bahar pernah menyampaikan kemarahannya saat tahu tiga petugas Aviation Security (Avsec) yang mengawal dirinya di Bandara Soekarno-Hatta dipecat, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Pemecatan tersebut dilakukan karena ketiganya dianggap melakukan pelanggaran berat. Mereka meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung untuk melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang.

Menurut Bahar, prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP) berupa larangan petugas Avsec mengawal penumpang pesawat itu seolah hanya berlaku kepada dia, tidak untuk tokoh agama lainnya.

Baca juga: Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Perjalanan Kasusnya

Menyebarkan hoaks

Bahar terakhir dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2022.

Ia terjerat kasus ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2022. Video ceramahnya kemudian disebarkan tersangka lain, Tatan Rustandi melalui YouTube.

Dilansir dari Kompas.com, Bahar seharusnya dituntut lima tahun penjara. Namun, Majelis Hakim memberikan vonis kurang dari itu.

Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani mengatakan bahwa hal yang memberatkan Bahar adalah ia pernah dihukum akibat kasus lain. Sementara sikap yang sopan selama persidangan dan tanggungan keluarga menjadi hal yang meringankannya.

Dugaan ujaran kebencian berbau SARA

Di akhir 2021, Bahar dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian pada 7 Desember dan 17 Desember 2021.

Ujaran kebencian tersebut disampaikan secara daring terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ia dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Menyoal FPI yang Tak Terdaftar di Kemendagri, Bagaimana Prosedur Pendaftaran Ormas?

Penghinaan Jokowi

Bahar menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian pada 2018.

Ia menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.

Bahar disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ia juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Namun meski ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Bahar dan kasus tidak berlanjut ke pengadilan.

Baca juga: Ketika Media Asing Ikut Soroti Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Apa Kata Mereka?

Aniaya dua remaja

Bahar pernah terlibat kasus penganiayan dua remaja yang menirukan dan mengaku-ngaku sebagai dirinya pada 2018.

Karena tidak terima, Bahar menemui kedua remaja itu dan menganiaya mereka di pondok pesantrennya di daerah Kemang, Bogor.

Bahar kemudian divonis tiga tahun penjara karena terbukt melanggar sejumlah pasal. Ia terjerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Aniaya sopir taksi online

Tidak hanya anak-anak, Bahar menganiaya seorang sopir taksi online bernama Ardiansyah di tahun yang sama.

Menurut pengakuannya, penganiayaan dilakukan karena sopir taksi itu dianggap menggoda istrinya.

Majelis Hakim memvonis Bahar bin Smith tiga bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan. Ini sesuai dengan Pasal 351 KUHP.

Hal yang memberatkan hukuman Bahar adalah terdakwa memberikan citra negatif sebagai ulama dan tidak bisa mengendalikan emosi. Walaupun akhirnya berdamai dengan korban, Bahar tetap ditahan.

(Sumber: Kompas.com/Ramdhan Triyadi Bempah | Editor: Jessi Carina, Abdul Haris Maulana, Rakhmat Nur Hakim, Larissa Huda, Muhammad Syahrial)

Baca juga: Viral, Twit soal Taksi di Bandara Halim Disebut Mahal karena Monopoli, Ini Kata Puskopau

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi