Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sosok Bos yang Ajak Karyawati "Staycation", Manajer Sekaligus Dosen Teknik Industri

Baca di App
Lihat Foto
HUTTERSTOCK/YAKOBCHUK VIACHESLAV
Ilustrasi pelecehan seksual.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang bos di Cikarang, Jawa Barat kepada karyawatinya memasuki babak baru.

Mulanya, kasus tersebut viral di media sosial, Minggu (30/4/2023). Dinarasikan bahwa bos sebuah perusahaan mengajak karyawatinya staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak.

Karyawati yang berinisial AD mengaku dilecehkan secara fisik oleh bosnya sehingga memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Pelecehan Penumpang Pria di TransJakarta, Ini Kronologinya

Berikut fakta sosok bos yang ajak karyawati staycation:

1. Berinisial H

Diberitakan Kompas.com, Senin (15/5/2023), terduga pelaku berinisial H. 

Dia menjabat sebagai manajer outsourching di perusahaan Cikarang, Jawa Barat sejak 2020.

H diduga mengajak korban berinisial AD untuk makan-makan, jalan-jalan, hingga menginap berdua dengan iming-iming perpanjangan kontrak.

"Iming-imingnya itu kalau mau diperpanjang, harus mau diajak jalan, kalau enggak mau diajak jalan, ya sudah, habis kontrak saja," ungkap AD.

Namun, AD selalu menolak ajakan tersebut.

"Lama-lama dia kesal, akhirnya saya tegaskan dia lewat pesan WhatsApp bilang 'maaf pak, saya enggak bisa jalan berdua', di momen itu dia langsung marah, nomor saya diblokir, padahal kan saya masih kerja di situ," imbuhnya.

Baca juga: Ramai soal Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Ini Kronologi dan Penjelasan KAI


2. Dinonaktifkan dari PT Ikeda

Atas tindakannya tersebut, H dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari tempatnya bekerja, PT Ikeda.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan.

Pemberhentian sementara dimaksudkan untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.

"Kami memberikan kewenangan sepenuhnya untuk proses hukum kepada penyidik," kata Ruddy, dilansir dari Kompas.com (16/5/2023). 

Pihaknya juga mengaku telah memanggil H untuk dimintai keterangan.

Di sisi lain, Ruddy memastikan tidak akan mengintimidasi AD terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini.

Agar kasus tidak terulang, PT Ikeda melakukan evaluasi, di antaranya membuat pakta integritas dan surat pernyataan bagi karyawan.

Perusahaan tersebut juga membuka layanan aduan bagi karyawannya yang mengalami kejadi serupa.

Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara

3. Dosen di Universitas Pelita Bangsa

Selain menjabat sebagai manajer, H juga merupakan seorang dosen di Universitas Pelita Bangsa.

Rektor perguruan tinggi kampus tersebut, Hamzah Muhammad Mardi Putra membenarkan bahwa H adalah dosen di kampusnya.

H mengajar di Program Studi Teknik Industri.

"Ya, benar beliau itu dosen. Memang belum satu tahun, jadi memang dosen baru dan masih mengajar," kata Hamzah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023). 

4. Sempat menghilang

Salah satu mahasiswa Universitas Pelita Bangsa, Bobby Mangpul Manik (25) mengatakan, H sempat menghilang secara mendadak usai kasus dugaan pelecehan seksual terkuak ke publik.

"Dua minggu yang lalu (terakhir masuk kelas), pas ramai (kasus staycation) tiba-tiba menghilang," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (15/5/2023). 

Sejumlah mahasiswa sempat mengirimkan pesan kepada H. Namun, pesan itu tidak kunjung berbalas.

Baca juga: Viral, Twit Dugaan Pelecehan oleh Dosen UNRI, Ini Tanggapan Rektor

5. Diberhentikan sementara dari kampus

Terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh H kepada karyawatinya, Universitas Pelita Bangsa memutuskan untuk menonaktifkan terduga pelaku.

Keputusan penonaktifan itu termuat dalam surat keputusan rektor No.004/SL/1.1NA/UPB/V/2023.

"Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," demikian bunyi surat edaran tersebut dikutip Senin (15/5/2023).

Pihak kampus mengaku dirugikan atas tindakan H dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke kepolisian.

Baca juga: Mengalami Pelecehan Seksual, Apa yang Harus Dilakukan?

(Sumber: Ivany Atina Arbi, Joy Andre, Larissa Huda | Editor: Ivany Atina Arbi, Ihsanuddin, Jessi Carina, Larissa Huda).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi