Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Tarif Parkir di Masjid Istiqlal Tembus Rp 10.000, Ini Penjelasan Dishub

Baca di App
Komentar Lihat Foto
Xena Olivia
Tangkapan layar video juru parkir (jukir) liar di kawasan Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Sumber: IG @lensa_berita_jakarta)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan video perihal keluhan warganet soal mahalnya tarif parkir di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat viral di media sosial.

Salah satu pengunggahnya adalah akun ini pada Senin (15/5/2023). 

Dalam video tersebut, petugas parkir sempat keberatan ketika warganet mengunggah video.

Dilansir dari Kompas.com, Senin  (15/5/2023), video yang sama juga diunggah oleh @lensa_berita_jakarta, Minggu (14/5/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Parkiran di Istiqlal, satu motor Rp 10.000," kata pengunggah.

Baca juga: Mobil Parkir di Pinggir Jalan karena Tak Ada Garasi, Bagaimana Aturannya?

Lantas, bagaimana aturan tarif parkir di Masjdi Istiqlal?

Penjelasan Dishub DKI

Kasatpel Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Henu Aji membenarkan adanya aduan terkait tarif parkir di Masjid Istiqlal hingga Rp 10.000 per sepeda motor tersebut.

Peristiwa itu imbuhnya, terjadi pada Minggu (14/5/2023).

"Aduan tersebut di depan Masjid Istiqlal, bukan di dalam parkiran Masjid Istiqlal," kata Henu kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Viral, Foto Spanduk Parkir Gratis, Ini Penjelasan Indomaret


Henu mengatakan, sebenarnya tidak ada area parkir di depan Masjid Istiqlal. Bahkan di beberapa sisi, area itu dilarang digunakan sebagai tempat parkir.

"Tidak ada parkir tepi jalan dan terdapat rambu P coret, kecuali sisi selatan atau barat lapangan banteng terdapat rambu P biru (binaan UP Parkir)," terang Henu.

Mengacu pada hal tersebut, Henu menyimpulkan bahwa oknum yang mematok tarif parkir di Masjid Istiqlal sebesar Rp 10.000 adalah juru parkir liar.

Baca juga: Viral Unggahan Parkir Motor di Jalur Penyelamat, Bagaimana Aturannya?

Besaran tarif kendaraan

Selain melanggar kawasan parkir, juru parkir tersebut juga melanggar aturan tarif parkir sebagaimana termuat dalam Pergub 31/2017.

Menurut Henu, besaran tarif parkir kendaraan sudah diatur dalam Pergub 31/2017. Berikut ketentuannya:

Tarif parkir Rp 10.000 jelas melampaui biaya parkir yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Trending di Twitter, seperti Apa Sejarah Masjid Istiqlal?

Penindakan oknum jukir liar

Semenjak ada keluhan parkir liar di Masjid Istiqlal, Henu mengaku segera berkoordinasi dengan kepolisian dan satpol PP untuk menringkus pelaku

"Sudah dilakukan pencarian oknum-oknum tersebut, namun belum dapat info kembali," kata Henu.

Diberitakan Kompas.com, Senin (15/5/2023), Kepala Polsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono Vemandhie mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki dugaan pemerasan juru parkir di area tersebut.

Dhanar mengaku sudah melakukan pengecekan di lokasi kejadian pada malam harinya, namun pihaknya tidak menemukan pelaku.

"Semalam sudah cek tempat kejadian perkara (TKP), tapi sudah nihil (tidak ada parkir liar berlangsung)," kata dia.

Baca juga: Trending di Twitter, seperti Apa Sejarah Masjid Istiqlal?

Dianjurkan parkir di basemen

Untuk menghindari peristiwa serupa, Dhanar mengimbau kepada masyarkat agar memarkir kendaraan mereka di basemen Masjid Istiqlal.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasatpel Dinas Perhubungan (Dishub) Sawah Besar Afif.

Ia meminta masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di trotoar ataupun di jalan sekitar Masjid Istiqlal.

"Sebenarnya sudah ada parkir mobil dan sepeda motor di dalam kawasan Masjid Istiqlal. Bahkan ada basement, cuma kadang pengunjungnya aja enggak mau repot masuk parkir ke dalam area masjid,” tandasnya.

Baca juga: Makin Megah Usai Renovasi, Berikut Sejarah Pembangunan Masjid Istiqlal Jakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi