Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang Paspor, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Cindhy Ade Hapsari
Ilustrasi syarat dan prosedur perpanjangan Paspor.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.

Pergantian Paspor atau yang umum dikenal dengan istilah ‘perpanjang Paspor’ ini penting agar Paspor milik Anda bisa digunakan kembali.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Mana Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Lantas, apa saja syarat dan bagaimana prosedur perpanjang paspor?

Syarat perpanjang Paspor

Dikutip dari laman Kemenkumham, syarat untuk penggantian atau perpanjangan paspor lama, cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama.

Persyaratan bagi anak usia dibawah 17 tahun, adalah e-KTP Orang Tua, Kartu Keluarga (KK), dan Paspor lama.

Persyaratan tersebut di atas adalah bagi Paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009. Bagi Paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 atau terbitan KBRI/KJRI, syaratnya adalah sebagai berikut:

Sebagai catatan, syarat ini akan berbeda untuk Paspor yang hilang atau rusak.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Elektronik, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Prosedur perpanjang Paspor

Sama seperti permohonan paspor baru, untuk pengajuan perpanjangan Paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.

Dilansir Kompas.com (25/2/2023), berikut prosedur perpanjang atau pergantian Paspor:

Demikian syarat dan prosedur perpanjang Paspor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi