Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pejabat Harus Cuti Saat Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2024?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Shutterstock
Ilustrasi Pemilu
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 telah berakhir pada Minggu (14/5/2023).

Banyak tokoh yang kini duduk di kursi pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, ikut mendaftar sebagai bacaleg Pemilu 2024.

Termasuk di antaranya adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Karena itu, Presiden Joko Widodo juga telah menyarankan para menteri yang maju sebagai caleg dan calon presiden (capres) untuk mengambil waktu cuti jika membutuhkan waktu kampanye.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau memang waktunya untuk kampanye kurang, ya lebih baik cuti," kata Jokowi di Taman Wisata Alam Kapuk Angke, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Ditembak Saat Sedang Kampanye, Siapa Shinzo Abe?


Lantas, kapan pejabat harus cuti saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024?

Waktu cuti

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak disebutkan bahwa menteri atau anggota DPR harus mengundurkan diri jika mendaftar sebagai caleg, seperti bunyi Pasal 240 Ayat (1).

Mereka yang harus mengundurkan diri adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN.

Namun, mereka diwajibkan cuti saat melakukan kampanye, hal ini sebagaimana bunyi Pasal 281.

Baca juga: Saat Warganet Berburu Pejabat yang Hobi Pamer Kekayaan...

Disebutkan bahwa kampanye yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Mereka juga tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

Sementara itu, Pasal 302 menyebutkan, cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.

Pada hari libur, mereka dibebaskan untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti.

Dengan demikian, menteri tidak diharuskan mengambil cuti sepanjang masa kampanye.

Baca juga: Bagaimana Peluang Ganjar dan Puan pada Pilpres 2024?

Rawan konflik kepentingan

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konsitutsi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, para menteri semestinya tidak memungkinkan untuk mencalonkan diri sebagai caleg dan capres.

Sebab, tugas menteri adalah memastikan kinerja presiden berjalan maksimal, sehingga tidak mungkin untuk mendaftar caleg dan capres.

"Tidak mungkin mereka mencalonkan legislatif karena tentu tugas mereka akan jadi berbeda, yaitu membantu partai untuk memperoleh suara," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2023).

"Karena ada kemungkinan konflik kepentingan menggunakan program-program kementerian untuk terpilih sebagai anggota dewan sekaligus memperbanyak suara partai," sambungnya.

Baca juga: Ramai soal Kursi Disabilitas Ditempati Pejabat, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Kendati demikian, mereka diharuskan untuk cuti sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Feri pun mengakui bahwa produk hukum tersebut masih bisa diakali oleh politisi.

Misalnya, mereka berkunjung menjelang hari libur, kemudian ketika akhir pekan mereka kampanye.

"Artinya, mereka menggunakan fasilitas negara untuk berangkat ke satu tempat lalu memanfaatkannya untuk kampanye dengan waktu weekend di daerah tertentu," ujarnya.

"Tentu itu tidak baik di tradisi ketatanegaraan kita, walaupun secara keputusan MK mereka diizinkan untuk itu, tapi secara konstitusional harus ada etika bernegara yang mereka harus jaga," sambungnya.

Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Pamer Harta, Berapa Gaji dan Tunjangan Mereka?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi