Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/odua
ilustrasi syarat dan prosedur pengajuan Paspor haji dan umrah.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Artinya, Anda memerlukan Paspor untuk bisa pergi ke luar negeri. Ini termasuk bagi Anda yang ingin melaksanakan perjalanan ibadah haji atau umrah.

Lantas, bagaimana cara membuat Paspor bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah?

Baca juga: Tambah 8.000, Ini Rincian Kuota Haji Indonesia 2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Dilansir laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut adalah syarat dan prosedur pembuatan Paspor haji dan umrah.

Syarat membuat Paspor haji/umrah

Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan permohonan Paspor untuk haji atau umrah:

Untuk poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Sudah Dibuka, Segini Biayanya Per Provinsi

Prosedur pembuatan paspor haji/umrah

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan Paspor haji dan umrah:

Anda juga dapat mengajukan permohonan Paspor haji dan umrah melalui aplikasi M-Paspor milik Ditjen Imigrasi, yang bisa Anda unduh di Play Store maupun App Store.

Baca juga: Rincian Lengkap Biaya Haji 2023 pada 14 Embarkasi dan Penjelasannya

Ketentuan mengenai pembuatan Paspor

Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Paspor terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa nonelektronik, yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Demikian syarat dan prosedur pengajuan Paspor untuk keperluan haji dan umrah.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Refund Dana Haji Reguler, Khusus, dan Pelimpahan Porsi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi