Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri? Ini Kata Korlantas

Baca di App
Lihat Foto
tiktok
Tangkapan layar unggahan warganet yang diberhentikan polisi Thailand dan menunjukkan SIM Indonesia
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan pengendara motor dicegat polisi di Thailand lalu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Indonesia, ramai di media sosial.

Setelah menunjukkan SIM dari Indonesia, pengendara motor tersebut lalu dipersilakan melaju kembali. 

Unggahan tersebut dibuat oleh akun TikTok ini pada (24/4/2023). Berikut narasinya: 

"Polisi Thailand kena prank, di tanyain soal internasional sim, aku kasinya sim yang dari indo. Polisinya langsung diam dan kita dibiarin pergi. Kalian jangan lupa bawa sim ya kalau ke Thailand," kata pengunggah. 

Hingga Selasa (16/5/2023) malam, unggahan tersebut sudah dilihat oleh 1,3 juta kali dan mendapatkan lebih dari 100.000 likes.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Indonesia berlaku di luar negeri?

Unggahan tersebut menarik perhatian warganet. Beberapa di antaranya mengatakan bahwa SIM Indonesia memang bisa digunakan di negara-negara ASEAN (Asia Tenggara).

"Sim Indonesia berlaku sifatnya terbatas dan sementara di negara ASEAN, Aussie, dan USA," tulis akun @masdonihp.

"Kalau ga salah, sim indonesia mmg bs dipake di beberapa negara termasuk thailand," kata akun @pengenbijakkayaksitu.

Lantas, benarkah SIM Indonesia bisa digunakan di negara-negara ASEAN?

Baca juga: Membandingkan Masa Berlaku SIM di Indonesia dengan Negara Tetangga

Penjelasan Korlantas Polri

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo mengatakan, sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur keberlakuan SIM nasional Indonesia di negara lain, termasuk di Asia Tenggara.

"Namun, yang dapat digunakan adalah SIM Internasional Indonesia. SIM ini berlaku di 95 negara-negara yang menandatangani konvensi Wina tahun 1968, salah satunya ada Indonesia," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

SIM Internasional berlaku di negara-negara yang mematuhi, mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

Kendati demikian, Djati mengungkapkan bahwa di beberapa negara juga ada yang memaklumi bisa menggunakan SIM nasional Indonesia, namun ada juga beberapa negara yang tidak membolehkannya.

"Jadi boleh atau tidak itu SIM Indonesia digunakan itu tergantung negara-negara tersebut," ucapnya.

Menurut Djati, hingga saat ini, sesuai aturan dengan yang berlaku, mengemudikan di negara lain aturannya tetap menggunakan SIM internasional. 

Baca juga: Cara Urus SIM Hilang, Ini Dokumen dan Biaya Terbaru 2023

 

Bagaimana cara membuat SIM internasional?

Djati menyampaikan, untuk proses pembuatan SIM internasional bisa dilakukan secara online di laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/

Persyaratan membuat SIM internasional

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

  • Foto nampak 2 kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
  • Bukan Foto Hitam Putih
  • Tidak boleh terlihat gigi

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA).

4. Paspor yang masih berlaku.

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan).

6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.

7. SIM internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Sementara itu, untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau di foto diatas kertas HVS.

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pendaftaran SIM internasional akan dibatalkan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2023

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  1. Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp 250.000
  2. Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp 225.000

(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri).

Cara mendaftar SIM internasional

Berikut ini langkah-langkah untuk membuat SIM internasional.

  • Kunjungi laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
  • Kemudian klik daftar.
  • Pemohon diwajibkan untuk melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.
  • Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM internasional.
  • Pemohon mengisi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.
  • Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada website dan konfirmasi pembayaran di email. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.
  • Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan nomor registrasi di email bukti registrasi.

SIM internasional ini memiliki masa berlaku selama 3 tahun, terhitung setelah SIM diterbitkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi