Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Daerah di Pulau Jawa yang Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 2023, Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Alvin (20), salah satu pelanggar yang menerobos jalur transjakarta di Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Tilang manual diberlakukan kembali di beberapa daerah usai diganti dengan tilang elektronik atau ETLE sejak Oktober 2022 lalu.

Tilang manual diterapkan lantaran ditemukan peningkatan pelanggaran lalu lintas di lokasi yang tidak terjangkau ELTE, terutama yang berisiko menyebabkan kecelakaan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan bahwa tilang manual yang dimulai pada 2023 tidak dilakukan dengan sistem razia.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nantinya, petugas kepolisian menindak dengan sistem mobile dan memberikan teguran kepada pelanggar.

Sandi menjelaskan bahwa sanksi berupa tilang akan diberikan oleh anggota penyidik yang sudah terverifikasi.

"Pelanggaran-pelanggaran yang ditindak secara manual ini yang belum tercakup sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas dengan fatalitas tinggi," kata Sandi dikutip dari Tribrata.

Baca juga: 7 Daerah yang Berlakukan Kembali Tilang Manual Mulai 2023, Mana Saja?

Baca juga: Viral, Video Polisi Nyaris Diamuk Penonton Sepak Bola gara-gara Tembakan Peringatan, Ini Kata Polres Bireun

Berikut daftar daerah di Pulau Jawa yang memberlakukan kembali tilang manual:

1. DKI Jakarta

Polda Metro Jaya merupakan salah satu polda yang menerapkan kembali tilang manual mulai Jumat (14/4/2023) lalu.

Tilang manual diberlakukan lantaran Polda Metro Jaya mendapati banyaknya pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa ditindak menggunakan ETLE.

Kendati demikian, penerapan tilang manual tidak serta merta menghapus ETLE.

ETLE masih diberlakukan dengan diperkuat tilang manual.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Berikut Alasannya

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan, tilang manual berlaku di lokasi yang tidak terjangkau ETLE.

Dilansir dari Kompas.id, Jhoni menjelaskan bahwa terdapat 127 titik kamera ETLE di sepanjang 7.800 kilometer jalan raya di Jakarta.

Namun, jumlah tersebut dinilai kurang untuk mengawasi ketertiban lalu lintas di kawasan ibukota.

Berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang ditarget Polda Metro Jaya:

Baca juga: Catat, Ini Perbedaan Membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

2. Jawa Barat

Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) akan memberlakukan kembali tilang manual mulai 1 Juni 2023.

"Tilang manual untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Namun, di masa lalu banyak sekali problem tilang manual ini," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibodo, dikutip dari Kompas.com.

Meski begitu, tilang elektronik masih diberlakukan untuk menindak pengendara yang melanggar aturan.

Tilang manual hanya dapat dilakukan oleh polisi yang memiliki sertifikasi dan lulus tahap asesment dari Korlantas Polri dan Polda Jabar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, tilang manual diterapkan di 27 kabupaten/kota di Jabar.

Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

3. Jawa Tengah

Tilang manual telah diberlakukan kembali di Jawa Tengah (Jateng) sejak Januari 2023 yang lalu.

Sama seperti Jakarta dan Jabar, Polda Jateng masih memprioritaskan ETLE untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Dilansir dari Tribrata, ada beberapa pelanggaran yang ditarget Polda Jateng setelah tilang manual diberlakukan kembali.

Berikut daftarnya:

  • Pelanggaran kendaraan tanpa pelat nomor.
  • Knalpot brong.
  • Kendaraan overload dan over dimension.
  • Berboncengan tiga.
  • Tidak menggunakan helm SNI.
  • Tanda nomor kendaraan bermotor TNKB tidak sesuai.

"Contohnya, pelanggaran overload, pelanggaran tidak membawa SIM. Karena ETLE tidak bisa menjangkau itu," ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho.

"Termasuk juga pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Sehingga perlu dilakukan penindakan hukum tilang manual. Artinya, sama-sama penegakkan hukum di bidang pelanggaran lalu lintas," tambahnya.

Baca juga: 7 Daerah yang Berlakukan Kembali Tilang Manual Mulai 2023, Mana Saja?

4. Surabaya

Tilang manual juga diberlakukan kembali oleh Satlantas Polrestabes Surabaya mulai Mei 2023.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (16/5/2023), tilang manual diterapkan di beberapa titik di Kota Surabaya, Jawa Timur yang belum terjangkau ETLE.

"Karena itu, dalam beberapa hari ini kami akan melakukan kegiatan (tilang manual) secara stasioner di sejumlah titik yang memang selama ini luput dari sasaran," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman.

Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang ditarget Polrestabes Surabaya dalam pemberlakuan kembali tilang manual.

Simak daftarnya di bawah ini:

  • Berkendara di bawah umur.
  • Berboncengan lebih dari satu orang.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Menerobos lampu merah.
  • Tidak menggunakan helm.
  • Melawan arus.
  • Melampaui batas kecepatan.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  • Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
  • Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
  • Kendaraan overload dan over dimensi (ODOL).
  • Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

Baca juga: Identitas Prajurit Gadungan yang Ajak Wanita Foto Studio Terungkap, TNI: Domisili Bandung

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi