KOMPAS.com - Unggahan video yang menyebut aksi pungutan liar atau pungli terjadi di Jalan Tol Cipularang viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @majeliskopi08 pada Jumat (19/5/2023).
"Terduga Pungli (seperti ditulis pengunggah video) dengan Mobil menggunakan Rotator dan Tertulis di kaca Belakang Detasemen 235," tulis pengunggah.
Dalam video, tampak mobil minibus bertuliskan "Detasemen 235" di bagian kaca belakang berhenti di bahu jalan.
Terlihat seorang pria berkemeja batik merah menghampiri mobil tersebut dan diduga memberikan sejumlah uang ke penumpang di bagian kiri mobil minibus.
Baca juga: Viral, Video Polisi Antar Pemudik yang Tertinggal dengan Naik Motor Menyusuri Tol, Ini Kronologinya
Lantas, bagaimana penjelasan pihak berwenang?
Penjelasan Area JMTO Bandung
Pihak Area Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) Bandung mengatakan, petugas yang menggunakan mobil "Detasemen 235" dalam video viral adalah Andri Kuswandi dan Ibrahim.
Keduanya merupakan petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Jalan Tol Cipularang.
Andri dan Ibrahim diketahui merupakan karyawan PT Yaspic Indah Perkasa sebagai mitra kerja PT JMTO area Purbaleunyi selaku penyedia jasa tenaga keamanan dan ketertiban.
"Terkait pemberian uang kepada petugas kamtib Jalan Tol Cipularang, hal tersebut benar adanya dan sudah diklarifikasi oleh yang bersangkutan," ujar Area JMTO Bandung.
Adapun kejadiannya di Jalan Tol Cipularang Kilometer (Km) 104 B pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Viral, Video Polisi Kejar Pemotor di Tol Depok-Antasari, Ini Kronologinya
Kronologi kejadian
Saat itu, terdapat Bus Primajasa yang sedang menaikkan dan menurunkan penumpang di Km 104 B.
"Namun, dengan sengaja awak bus menghampiri petugas kamtib yang sedang protap PAM naik turun penumpang kemudian memberikan uang sejumlah Rp 20.000 kepada petugas kamtib," jelas Area JMTO Bandung.
Menurut Area JMTO Bandung, Andri Kuswandi dan Ibrahim telah mengakui menerima uang dari awak Bus Primajasa.
"Namun, atas keterangan yang bersangkutan tidak meminta sama sekali," lanjut Area JMTO Bandung.
Meski demikian, Area JMTO Bandung telah menyurati pihak vendor, PT Yaspic Indah Perkasa untuk memberhentikan dua petugas kamtib tersebut.
"Selanjutnya mengganti petugas kamtib yang baru terhitung tanggal 19 Mei 2023," jelas Area JMTO Bandung.
Baca juga: Viral, Video Bernarasi Aksi Pungli Aparat Kepolisian di Tol Cipularang, Ini Klarifikasi Lengkapnya
Bus tidak boleh menaikkan dan menurunkan penumpang di tol
Area JMTO Bandung mengimbau pengguna jalan maupun pengemudi bus hendaknya tidak perlu memberikan sesuatu kepada petugas kamtib atau jalan tol.
"Jika ada hal tidak sesuai maka pengguna jalan cukup melaporkan ke call center 14080, dipastikan segera ditindaklanjuti," ujar Area JMTO Bandung.
Selain itu, Area JMTO Bandung juga mengingatkan agar seluruh pengemudi bus yang melewati jalan Tol Purbaleunyi tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tol.
"Karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain," ujar Area JMTO Bandung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.