KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan modus pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di daerah.
Hal itu diketahui mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut berdasarkan laporan yang masuk kepadanya.
Dia menyebutkan, modus pemerasan ini sebagai fenomena “industri hukum” yang muncul di daerah-daerah.
Baca juga: Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Mahfud: Ini Industri Hukum Gila-gilaan
Modus pemerasan "industri hukum" di daerah
Dikutip dari KompasTV, Mahfud mengatakan modus pemerasan yang disebutnya dengan fenomena "industri hukum" ini banyak sekali terjadi di daerah terkait dengan proyek pemerintah.
"Aturan itu dibuat atau diberlakukan untuk mengambil keuntungan," kata Mahfud MD di Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).
Modus pemerasan fenomena "industri hukum" ini muncul dari laporan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji.
Kepada Mahfud dia mengaku resah oleh oknum-oknum jaksa yang tiba-tiba muncul melakukan pemeriksaan.
Tuduhan korupsi proyek pembangunanOknum jaksa tersebut muncul dengan tuduhan adanya korupsi di tengah proyek pembangunan yang sedang berlangsung di Kalbar.
"Proyek sedang berjalan, sudah diperiksa oleh jaksa. Jaksa manggil, katanya korupsi ini, sehingga orang menjadi takut melakukan proyek. Nah, jaksanya cuma meras-meras aja itu," ujar Mahfud.
Tidak ada kepastian, hanya diperas jaksa dan polisiMahfud mengatakan, setelah jaksa memeriksa dengan tuduhan melanggar hukum, kejaksaan setempat tidak kunjung memberikan keputusan hukum terkait ada atau tidaknya tersangka dalam proyek itu.
"Dibilang melanggar hukum, kamu korupsi ini, diperiksa terus, enggak pernah ada keputusan apakah tersangka atau tidak, ya hanya diperas saja, polisi juga melakukan hal yang sama," ujar Mahfud.
Baca juga: Begini Cara Mahfud Bereskan Industri Hukum di Tanah Air
Kesepakatan bersama
Mahfud menegaskan, sebelumnya sudah ada aturan dan kesepakatan bersama bahwa terhadap proyek pemerintahan yang sedang berjalan, kejaksaan maupun kepolisian tidak boleh melakukan pemeriksaan sebelum masa anggaran berakhir.
Selain itu, apabila ditemukan permasalahan, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu melaporkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Laporan diberikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau inspektorat daerah.
"Jangan langsung dari jaksa dan polisi langsung ke pimpro (pemimpin proyek), atau langsung ke yang nyetor barang, itu sangat menganggu," kata Mahfud.
Baca juga: Strategi Mahfud MD Tangani Fenomena Industri Hukum, Mulai dari Menteri Hingga Kepala Daerah
Fenomena "industri hukum" di sejumlah provinsiMenurut Mahfud, kasus yang ia sebut sebagai "industri hukum" tidak hanya muncul di Kalbar, tetapi juga banyak ditemukan di provinsi lain termasuk di Sulawesi Selatan.
"Di berbagai daerah begitu, nah itu juga jadi masalah. Itu moralitas yang dilanggar oleh aparat penegak hukum. Tentu tidak semua aparat penegak hukum, tapi gejala itu terjadi," kata Menkopolhukam.
Menurut Mahfud, fenomena "industri hukum" juga pernah membuat pegawai ketakutan hingga enggan mendaftar sebagai pejabat dinas tertentu di wilayah Yogyakarta.
"Kalau tidak salah dulu di Yogyakarta, dulu betapa di sini perlu beberapa pejabat dinas misal yang diperlukan 10 tapi yang mendaftar cuma enam,” tutur Mahfud.
“Kenapa? Karena takut, orang disuruh jujur tapi APIP-nya enggak bener, suruh laporan yang bener, tapi disuruh menyuap agar tidak diperiksa, agar tidak dijadikan tersangka korupsi.”
Tanpa ada landasan moral dan etika, menurut Mahfud, produk hukum berpotensi dijadikan lahan industri dengan instrumen pasal yang telah disiapkan untuk keuntungan pihak tertentu.
"Dalam industri itu bahan mentah dijadikan matang, sehingga hukum ini, tangkap saja dengan pasal ini. Kalau ini menyuap berlakukan pasal ini," ujarnya.
"Ada pasalnya semua, kalau mau diperas uang sekian pasalnya ini, kalau ingin bebas pasalnya ini," bebernya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Industri Hukum Jadi Penghambat Visi Presiden Jokowi
Cara bersihkan "industri hukum"
Menurut Mahfud, fenomena itu telah dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga yang ia pimpin.
Fenomena ini dibahas bersama Kemendagri, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenpan RB, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pembersihan dari atasUntuk menghentikan praktik industri hukum, menurut Mahfud, harus dilakukan upaya perbaikan mulai dari di tingkat atas.
Ketegasan dan keteguhan sikap seorang pemimpin dalam upaya penegakkan hukum diperlukan untuk memberantas praktik "industri hukum" ini.
Namun, jangan berharap pemberantasan industri hukum dapat berjalan mudah seperti membalikkan telapak tangan dan dalam waktu singkat.
Sebab praktik tersebut telah dilakukan mengakar hingga ke tingkat bawah di daerah-daerah.
"Kalau atas, secara struktural okelah. Saya, misalnya, pejabat setingkat menteri, di sekeliling saya harus bersih. Lalu kepala wilayah harus bersih, kepala kabupaten harus bersih. Mulai begitu dulu. Dan itu tidak mudah," kata Mahfud dikutip dari Kompas.com.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.