Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Sasaran Teror Pinjol Padahal Tidak Utang, Apa yang Harus Dilakukan?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun @@tanyarlfes
Sasaran teror pinjol.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan warganet yang mengaku mendapat teror pinjol ramai diperbincangkan di media sosial.

Pasalnya, warganet tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan peminjaman namun kerap mendapatkan pesan tagihan.

Diduga, namanya dicatut temannya untuk berutang.

"Guysss no WA gw dijadikan jaminan pinjol ama temen tanpa sepengetahuan gw, dan akhir" ini gw jadi sasaran terror kesel bgt anjir. Gimana cara kasi tau penagihnya woy kalo itu bukan gw yg minjam," ucap akun ini, Jumat (19/5/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Sejumlah warganet berspekulasi bahwa pengunggah mendapatkan teror setelah peminjam mengizinkan akses kontak kepada penagih.

"Sekedar meluruskan, gak ada yg namanya nomor ada di daftar sebagai penjamin / kontak darurat dalam perpinjolan, mereka itu narik data kontak di hape si peminjam. Jadi semua nama yg ada di kontak si peminjam bakalan giliran di teror dengan alasan nomor anda di jadikan penjamin dll," kata warganet lain.

Hingga Sabtu (20/5/2023), uggahan tersebut telah dikomentari 770 warganet, dibagikan kerapa 970 akun, dan disukai sebanyak 11.100 pengguna Twitter.

Baca juga: Waspadai Pencurian Data KTP untuk Pinjaman Online, Berikut Cara Melindunginya


Lantas, apa yang harus dilakukan jika mendapat teror pinjol padahal tidak meminjam?

Penyebab teror pinjol meski tidak meminjam

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, seseorang memang bisa mendapatkan teror pinjol meskipun tidak melakukan peminjaman.

Hal itu terjadi ketika si peminjam memberikan izin kontak yang di dalamnya terdapat nomor seseorang.

"Peminjam juga memberikan akses phonebook dan lain-lain yang seharusnya tidak diberikan," kata Sarjito, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (20/5/2023).

Kemungkinan lainnya, menurutnya, peminjam memberikan nomor teman, kerabat, dan sebagainya sebagai referensi

Akibatnya, mereka yang tidak pinjam bisa dihubungi oleh pinjol untuk penagihan.

Teror dengan modus seperti itu umumnya terjadi ketika peminjam berutang pada pinjol ilegal.

Baca juga: 6 Fakta Ibu Jual Ginjal di Tuban untuk Lunasi Utang Pinjol Anaknya

Lapor ke OJK

Sarjito menyarankan, seseorang yang mendapatkan teror pinjol padahal tidak berutang untuk segera melapor.

"Jika teror dilakukan oleh pinjol legal maka laporkan ke OJK. (Jika pinjol legal) laporkan ke satgas waspada investasi," terang Sarjito.

Dilansir dari KompasTV, masyarakat juga diimbau untuk segera memblokir dan mengabaikan kontak penagih.

Baca juga: Ramai soal Driver Gojek yang Ditangkap karena Mengantarkan Pesanan Madu Anggur, Ini Penjelasan Polisi

Selanjutnya, laporkan tindak teror pinjol dengan cara berikut ini:

1. Cek legalitas pinjol ke OJK dengan cara

Dilansir dari Kompas.com (2023), pengecekan legalitas pijol bisa dilakukan secara online, yaitu:

  • WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Telepon di nomor OJK 157
  • Mengirimkan email ke OJK di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
  • tsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
  • Akses www.ojk.go.id lalu piki "IKNB" dan klik "FIntech".
2. Laporkan pengaduan teror pinjol

Apabila nomor pinjol adalah ilegal, segera buat pengaduan dengan menghubungi nomor berikut:

Baca juga: Waspada! Ini 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Lapor ke polisi

Apabila penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.

Diberitakan Kontan, pelaporan itu bisa dilakukan secara online melalui laman berikut ini:

Langkah pelaporan juga bisa dilakukan seperti berikut ini:

  • Kumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat
  • Adukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
  • Buat laporan polisi.

Peraturan tentang tindak pidana siber telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE). Laporan tindak pidana merupakan hak bagi korban.

Adapun kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia di antaranya:

  • Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
  • Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
  • Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
  • Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Baca juga: UPDATE Daftar 104 Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi