KOMPAS.com - Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah balig, serta mampu.
Ibadah ini dilakukan dengan mengunjungi Baitullah di tanah suci Makkah dan melaksanakan serangkaian ibadah sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji, perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama sesuai domisili.
Namun sebelum itu, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mendaftar menjadi calon jemaah haji.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Syarat daftar haji 2023
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Anda hendak mendaftar haji:
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
- Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih 10 lembar
- Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, selanjutnya Anda perlu mengetahui prosedur pendaftarannya.
Ada dua langkah yang perlu dilakukan, yakni membuka tabungan haji dan mendaftar ke Kantor Kementerian Agama.
Baca juga: Rincian Lengkap Biaya Haji 2023 pada 14 Embarkasi dan Penjelasannya
Prosedur pendaftaran haji
Berikut langkah-langkah untuk membuka tabungan dan pendaftaran haji:
1. Buka tabungan haji di BPS BPIH- Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili
- Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH
- Tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI
- Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili
- BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar
- Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4
- Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.
Baca juga: Link dan Cara Cek Nama Jemaah Haji yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023
2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama- Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota
- Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag
- Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
- Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
- Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi
- Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag
- Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.
Demikian syarat dan prosedur pendaftaran haji.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.