Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Keliru

Baca di App
Lihat Foto
Freepik
Aturan denda BPJS Kesehatan. Peserta telat bayar iuran BPJS Kesehatan bisa dikenai denda hingga Rp 30 juta.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Bagi Anda yang belum tahu, mungkin masih beranggapan bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua hal yang sama.

Namun meskipun sama-sama menggunakan kata "BPJS", antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua hal yang berbeda. Lantas, apa perbedaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini sejumlah perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Tugas dan tujuan

Dikutip dari laman Kontan, tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.

Sementara BPJS Kesehatan memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

2. Peserta

BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, keduanya sama-sama mengenakan iuran kepada para peserta.

Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tenaga kerja Indonesia, baik formal maupun non formal.

Sementara peserta BPJS Kesehatan adalah masyarakat Indonesia dari berbagai usia mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah berusia lanjut.

3. Manfaat

BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip dari laman resminya berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Sementara untuk untuk program BPJS ketenagakerjaan, sebagaimana dikutip dari laman resminya memberikan manfaat jaminan untuk pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.

Manfaat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah yakni meliputi:

Sedangkan manfaat untuk program jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah meliputi:

4. Nomor kepesertaan

Perbedaan selanjutnya antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah nomor peserta.

Nomor peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sama. Pada BPJS Kesehatan nomor kepesertaan terdiri dari 13 digit angka.

Sedangkan pada nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nomor peserta terdiri dari 11 digit angka.

5. Cara penggunaan

BPJS Kesehatan digunakan saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama, ataupun fasilitas rujukan tingkat lanjut.

BPJS Kesehatan juga bisa digunakan saat peserta membutuhkan alat kesehatan seperti kacamataa, gigi palsu, kruk, dan sebagainya.

Baca juga: 7 Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan, Ada Kacamata dan Kruk

Sementara BPJS Ketenagakerjaan, merupakan jaminan sosial yang dananya bisa dicairkan saat peserta mengalami kondisi sesuai yang dipersyaratkan dalam program jaminan yang diikuti.

Sebagai contoh, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, bisa dicairkan saat peserta:
memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun pada Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, manfaat program bisa diklaim oleh ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

6. Aplikasi yang digunakan

Guna memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan layanan, BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi yang disebut dengan Mobile JKN.

Aplikasi Mobile JKN memiliki sejumlah manfaat, seperti untuk mengetahui nomor peserta, lokasi askes peserta maupun melakukan perubahan data faskes.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan, memberikan kemudahan akses untuk masyarakat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi JMO bisa digunakan peserta untuk mengetahui saldo JHT miliknya, atau untuk mengetahui status kepesertaan.

Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHT

7. Call Center

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memiliki kanal layanan aduan masyarakat yang berbeda.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan call center yang bisa dihubungi masyarakat di nomor 175, serta email di alamat: care@bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan bisa dihubungi melalui kanal berikut:

Sementara untuk BPJS Kesehatan, menyediakan call center sebagai berikut:

8. Transformasi

BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Transformasi tersebut terjadi mulai 1 Januari 2014 lalu, dan mulai beroperasi penuh pada 1 Juli 2015.

Sedangkan BPJS Kesehatan, merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (persero).

Transformasi Askes menjadi BPJS Kesehatan ini terjadi pada tanggal 1 Januari 2014.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi