KOMPAS.com - Pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Bagi Anda yang belum tahu, mungkin masih beranggapan bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua hal yang sama.
Namun meskipun sama-sama menggunakan kata "BPJS", antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua hal yang berbeda. Lantas, apa perbedaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini sejumlah perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Tugas dan tujuan
Dikutip dari laman Kontan, tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.
Sementara BPJS Kesehatan memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
2. Peserta
BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, keduanya sama-sama mengenakan iuran kepada para peserta.
Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tenaga kerja Indonesia, baik formal maupun non formal.
Sementara peserta BPJS Kesehatan adalah masyarakat Indonesia dari berbagai usia mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah berusia lanjut.
3. Manfaat
BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip dari laman resminya berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Sementara untuk untuk program BPJS ketenagakerjaan, sebagaimana dikutip dari laman resminya memberikan manfaat jaminan untuk pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
Manfaat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah yakni meliputi:
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kematian
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Pensiun
Sedangkan manfaat untuk program jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah meliputi:
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kematian
- Jaminan Kecelakaan Kerja.
4. Nomor kepesertaan
Perbedaan selanjutnya antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah nomor peserta.
Nomor peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sama. Pada BPJS Kesehatan nomor kepesertaan terdiri dari 13 digit angka.
Sedangkan pada nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nomor peserta terdiri dari 11 digit angka.
5. Cara penggunaan
BPJS Kesehatan digunakan saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama, ataupun fasilitas rujukan tingkat lanjut.
BPJS Kesehatan juga bisa digunakan saat peserta membutuhkan alat kesehatan seperti kacamataa, gigi palsu, kruk, dan sebagainya.
Baca juga: 7 Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan, Ada Kacamata dan Kruk
Sementara BPJS Ketenagakerjaan, merupakan jaminan sosial yang dananya bisa dicairkan saat peserta mengalami kondisi sesuai yang dipersyaratkan dalam program jaminan yang diikuti.
Sebagai contoh, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, bisa dicairkan saat peserta:
memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.Adapun pada Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, manfaat program bisa diklaim oleh ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
6. Aplikasi yang digunakan
Guna memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan layanan, BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi yang disebut dengan Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN memiliki sejumlah manfaat, seperti untuk mengetahui nomor peserta, lokasi askes peserta maupun melakukan perubahan data faskes.
Sementara BPJS Ketenagakerjaan, memberikan kemudahan akses untuk masyarakat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Aplikasi JMO bisa digunakan peserta untuk mengetahui saldo JHT miliknya, atau untuk mengetahui status kepesertaan.
Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHT
7. Call Center
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memiliki kanal layanan aduan masyarakat yang berbeda.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan call center yang bisa dihubungi masyarakat di nomor 175, serta email di alamat: care@bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu, akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan bisa dihubungi melalui kanal berikut:
- Twitter: https://twitter.com/BPJSTKinfo
- Instagram: https://www.instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan
- Facebook: https://www.facebook.com/BPJSTKinfo/
Sementara untuk BPJS Kesehatan, menyediakan call center sebagai berikut:
- Care Center: 165
- Chat Asistant JKN (Chika): 08118750400
- Pandawa: 08118165165
- Cahtbot telegram: https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot
- Instagram: https://www.instagram.com/bpjskesehatan_ri/
- Twitter: https://twitter.com/BPJSKesehatanRI
8. Transformasi
BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Transformasi tersebut terjadi mulai 1 Januari 2014 lalu, dan mulai beroperasi penuh pada 1 Juli 2015.
Sedangkan BPJS Kesehatan, merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (persero).
Transformasi Askes menjadi BPJS Kesehatan ini terjadi pada tanggal 1 Januari 2014.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+