Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Daftar NPWP secara Online, Apa Saja yang Perlu Anda Persiapkan?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi syarat daftar NPWP online.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua penduduk dan hanya Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang perlu mendaftarkan diri.

Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri Anda sebagai Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca juga: Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Syarat daftar NPWP Orang Pribadi

Dilansir dari laman Kemenkeu, berikut syarat yang perlu Anda siapkan sebelum mendaftar NPWP:

1. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-efektif secara Online dan Offline

2. Orang pribadi, yang menjalankan usaha 3. Istri yang dikenai pajak terpisah dari suami

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan

Prosedur pendaftaran NPWP online

Cara daftar NPWP online dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran akun lalu pendaftaran NPWP.

Artinya, calon wajib pajak harus membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai pemilik NPWP.

Dilansir Kompas.com (27/5/2022), berikut cara daftar NPWP secara online:

1. Mendaftar akun untuk daftar NPWP di DJP Online

Baca juga: Punya NPWP tetapi Tidak Berpenghasilan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT?

2. Mendaftar NPWP online

Setelah melakukan pendaftaran, kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah sesuai alamat yang telah didaftarkan.

Demikian syarat dan prosedur pendaftaran NPWP online.

 

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor Sari Hardiyanto) 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi