Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Provinsi Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Pajak, Segera ke Samsat

Baca di App
Lihat Foto
Bapenda Jawa Tengah
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor, segera bayar pajak kendaraan Anda. Sebab sejumlah daerah sedang mengadakan program pemutihan pajak sebelum kendaraan jadi motor atau mobil bodong

Sejumlah daerah menyelenggarakan program penghapusan denda pajak dan gratis bea balik nama kendaraan atau pemutihan pajak kendaraan.

Hal itu bertujuan agar memudahkan masyarakat yang menjadi wajib pajak dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak yang dapat menikmati program ini hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraan secara Online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah yang hapus denda pajak dan bea balik nama 

Dihimpun oleh Kompas.com, berikut sejumlah daerah yang hapus denda PKB dan BBNKB:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Melalui program ini, Pemprov Jawa Tengah memberikan tiga keringan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Dikutip dari Kompas.com (2/5/2023), berikut rincian keringanan dan jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

2. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur pun ikut mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.

Program ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Adapun program pemberian insentif untuk masyarakat Jawa Timur ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:

3. Lampung

Pemprov Lampung turu memberikan keringanan pembayaran PKB dan BBKNB yang berlangsung sejak 3 April 2023 sampai 30 September 2023.

Keringanan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023.

Adapun syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

Penunggak pajak yang mengikuti program pemutihan ini akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Besaran pengurangan pokok tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

Baca juga: Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

 

4. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 dengan keringanan berupa:

  • Pembebasan denda PKB
  • Pembebasan denda BBNKB II
  • Gratis BBNKB II
  • Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
  • Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

5. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga turut menggelar pemutihan pajak kendaraan. Program tersebut diadakan mulai 1 April 2023 dan akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Sumatera Selatan ini meliputi:

  • PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak STNK Online

6. Riau

Pemprov Riau melalui program bertajuk “7 Bekah Pajak Daerah” turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Program ini diadakan sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023 dengan tujuh pembebasan yang diberikan, antara lain:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022
  • Bebas denda BBNKB II
  • Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
  • Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
  • Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
  • Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

7. Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: K.206.BPKD Tahun 2023 tertanggal 17 April 2023.

Program ini efektif berlaku selama empat bulan, mulai 1 Mei 2023 sampai 31 Agustus 2023.

Mengutip dari Kompas.com (15/5/2023), terdapat tiga keringanan pada program pemutihan ini yakni:

  • Pembebasan pokok tunggakan PKB
  • Pembebasan denda PKB
  • Pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

Nah, itu lah sejumlah daerah yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Segera datang ke samsat sebelum kendaraan jadi bodong. 

Baca juga: Cara Urus SIM Hilang, Ini Dokumen dan Biaya Terbaru 2023

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Dio Dananjaya I Editor: Sari Hardiyanto, Azwar Ferdian)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi