KOMPAS.com - Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah baligh serta mampu.
Bagi umat Islam yang memenuhi kriteria tersebut dan ingin melaksanakan ibadah haji, maka perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftar haji, Kementerian Agama telah merilis aplikasi Pusaka yang memungkinkan Anda melakukan pendaftaran haji secara online.
Anda bisa mendaftar dari mana saja hanya dengan menggunakan ponsel, tanpa harus mendatangi Kantor Kementerian Agama.
Baca juga: Syarat Daftar Haji, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Lantas, bagaimana prosedur atau cara mendaftar haji secara online?
Prosedur pendaftaran haji secara online
Dilansir dari laman Kementerian Agama, berikut cara daftar haji secara online melalui aplikasi Pusaka:
- Download aplikasi Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store
- Buat akun Pusaka dengan klik menu "Login"
- Masukan alamat email dan password
- Anda akan diminta untuk melengkapi sejumlah data diri
- Setelah selesai klik “Simpan Pembaruan Data”
- Kembali ke halaman utama, pilih menu "Layanan Publik"
- Pilih "Pendaftaran Haji"
- Anda akan diminta login ke "Akun Haji"
- Masukkan email dan password akun Haji Anda
- Isi formulir pendaftarannya
- Surat pendaftaran haji (SPH) akan dikirim melalui email.
Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, SPH yang berisi nomor porsi jemaah akan dikirimkan ke email Anda paling lambat dalam waktu 3 hari kerja.
Surat pendaftaran haji juga bisa Anda download melalui aplikasi Pusaka.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Cara daftar haji bagi yang belum punya akun Haji
Bagi Anda yang belum memiliki akun haji, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Download aplikasi Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store
- Buat akun Pusaka dengan klik menu "Login"
- Masukan alamat email dan password
- Anda akan diminta untuk melengkapi sejumlah data diri
- Setelah selesai klik “Simpan Pembaruan Data”
- Kembali ke halaman utama, pilih menu "Layanan Publik"
- Pilih ‘Pendaftaran Haji’
- Karena belum punya akun, Anda bisa memilih menu "Daftar"
- Isi Nomor Validasi dan NIK
- Isi formulir pendaftaran secara online
- Surat pendaftaran haji (SPH) akan dikirim melalui email.
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Sudah Dibuka, Segini Biayanya Per Provinsi
Untuk mendapatkan nomor validasi, Anda harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat.
Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, SPH yang berisi nomor porsi jemaah akan dikirimkan ke email Anda paling lambat dalam waktu 3 hari kerja.
Surat pendaftaran haji juga bisa Anda download melalui aplikasi Pusaka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.