Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo: Terima Kasih atas Pengabdian Bapak Johnny G Plate

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Akun media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru-baru ini mengunggah pengumuman terkait penunjukan Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Namun, unggahan tersebut juga turut memberikan ucapan terima kasih atas pengabdian mantan Menkominfo Johnny G Plate yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

"Terima kasih atas pengabdian Bapak Johnny G. Plate serta jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan Menkominfo sebelumnya," tulis akun @kemkominfo.

Unggahan itu pun ramai-ramai dikritik warganet.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kejagung Periksa Johnny G Plate dan 5 Saksi dari Kominfo Terkait Kasus BTS 4G Bakti

Pasalnya, mereka menilai seorang tersangka korupsi tak pantas untuk mendapat ucapan terima kasih.

"Koruptor ngancurin instansi sendiri diucapin terimakasih, tolol bgt," tulis akun @howtodewsvvell.

Senada, akun @hilmanmunawar juga mempertanyakan pengabdian dari Plate.

"Adminya lagi mabok apa gimana ?? Orang si plate itu korupsi ko terima kasih atas pengabdian ?? Terima kasih telah korupsi gitu," tulisnya.

Rugikan negara Rp 8 triliun

Johnny G Plate diketahui telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023).

Johnny diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastrustruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Baca juga: Johnny Plate Jadi Tersangka, Moeldoko: Jangan Jebak Masyarakat dengan Isu Tidak Benar

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Johnny menjalani pemeriksaan ketiga.

Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat korupsi ini, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 8 triliun. Padahal, total anggaran pengadaan BTS 4G mencapai Rp 10 triliun.

Menurut Mahfud MD, baru 958 dari 4.200 target menara BTS yang berhasil didirikan sepanjang 2020-2021.

Tak hanya itu, 958 menara yang sudah didirikan pun tidak semuanya beroperasi.

Baca juga: Johnny Plate Tersangka Korupsi, Mahfud: Enggak Ada Kaitan dengan Pemilu dan Calon di Pilpres

"Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sesudah diambil delapan sampel dan semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi," kata Mahfud, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (22/5/2023).

Padahal, proyek tersebut sudah berlangsung lancar dari 2006 hingga 2019.

Kejanggalan itu bermula ketika pencairan dana sebesar lebih dari Rp 10 triliun pada anggaran tahun 2020.

"(Proyek) itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021," ujarnya.

Ketika dimintai pertanggungjawaban, ternyata tak ada pembangunan menara BTS yang sudah dianggarkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi