Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Proyek Pengadaan BTS 4G yang Dikorupsi Johnny G Plate

Baca di App
Lihat Foto
Kejaksaan Agung RI
Menkominfo Johnny G Plate usai ditetapkan tersangka dan mengenakan rompi tahanan Kejagung pada Rabu (17/5/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belakangan mendapat sorotan karena adanya dugaan kasus korupsi.

Dugaan kasus korupsi ini bahkan menyeret nama eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Plate diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastrustruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Berikut 4 fakta seputar proyek pengadaan BTS 4G yang dikorupsi Johnny, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Permainan Proyek BTS 4G Terungkap: Menara Tak Sesuai dan Dalih Covid-19


1. Bernilai Rp 10 triliun

Plt Menkominfo Mahfud MD mengungkapkan, proyek pengadaan BTS 4G ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2006.

Namun, masalah baru muncul pada 2020 ketika Kemkominfo mencairkan dana lebih dari Rp 10 triliun untuk proyek tersebut.

"Baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar Rp 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021," kata Mahfud, Senin (22/5/2023).

Saat dimintai pertanggungjawaban atas dana itu, ternyata tidak ada pembangunan BTS yang sudah dianggarkan.

Baca juga: Kemenkominfo: Terima Kasih atas Pengabdian Bapak Johnny G Plate

2. Dikorupsi 80 persen

Pada Maret 2022, ditemukan fakta bahwa hanya ada 958 menara yang berdiri, jauh dari yang ditargetkan, yakni 4.200 menara.

Dengan hitung-hitungan konservatif, biaya yang dikeluarkan untuk membangun 958 menara itu mencapai sekitar Rp 2,1 triliun.

Artinya, sekitar Rp 8 triliun atau 80 persen anggaran disalahgunkan.

"Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun sekian," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Kata Kejagung soal Potensi Adik Johnny G Plate Jadi Tersangka di Kasus BTS 4G

3. 985 Menara BTS mangkrak

Meski sudah berdiri, Mahfud MD menyebut keberadaan 958 menara BTS ini mangkrak dan tidak berfungsi.

Hal ini berdasarkan pemeriksaan satelit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).

"Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak," jelas Mahfud, Kamis (18/5/2023).

BPKP sebelumnya memeriksa proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, dan lainnya.

Baca juga: Saat Mahfud Bongkar di Balik Kasus Korupsi BTS 4G yang Libatkan Johnny G Plate

4. Lima orang saksi diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, ada lima saksi dari Kemkominfo yang diperiksa pada Senin (22/5/2023).

"Hari ini termasuk Beliau (Johnny Plate) yang kita periksa. Saya tidak tahu apakah statusnya sebagai saksi terhadap perkara yang lain yang sudah kita tetapkan sebelumnya, apakah sebagai tersangka untuk dirinya sendiri," kata Ketut.

Lima orang saksi tersebut adalah ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, MFM selaku Kepala Divisi Lastmile, dan Backhaul Bakti Kominfo.

Kemudian RNW selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan FM selaku Plt Direktur Utama Bakti Kominfo.

(Sumber: Kompas.com/Rachel Narda Chaterine, Syakirun Ni'am, Ardito Ramadhan | Editor: Icha Rastika, Sabrina Asril, Diamanty Meiliana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi