Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi: Paspor RI Harus Diganti jika Masa Berlaku Tinggal 6 Bulan, Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Cindhy Ade Hapsari
Kenapa paspor harus diganti sebelum 6 bulan?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemilik paspor wajib mengganti paspor mereka minimal 6 bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir.

Hal ini seperti tercantum dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat (1). 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, apabila pemilik paspor tidak mengganti paspor miliknya 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir, maka hal itu akan menyulitkan saat bepergian ke luar negeri.

"Jangan sampai masa berlaku paspor lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. Ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri," ujarnya, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat Perpanjang Paspor, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Masa berlaku paspor Indonesia

Diberitakan Kompas.com (2022), dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 masa berlaku paspor setelah tanggal penerbitan 29 September 2022 adalah 10 tahun.

Namun, paspor yang terbit sebelum tanggal tersebut masa berlakunya hanya 5 tahun. Lantas, kenapa paspor harus diganti sebelum 6 bulan?

Alasan paspor harus diganti sebelum 6 bulan

Achmad menjelaskan, alasan paspor harus diganti sebelum 6 bulan masa berlaku habis telah dijelaskan dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat (1).

Dalam aturan itu disebutkan, dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis.

"Inilah aturan yang mendasari mengapa WNI perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila hendak bepergian ke luar negeri," jelas Achmad.

Dalam Pasal 8 Ayat (1) itu juga menjelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

WNI di luar negeri yang akan kembali ke Indonesia

Sementara WNI yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia namun masa berlaku paspor RI-nya kurang dari 6 (enam) bulan tetap dapat memasuki Wilayah Indonesia.

Achmad mengatakan, WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan ditolak masuk.

Hal ini didasari oleh ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.

Kebijakan bersama antarnegara

Achmad menjelaskan, ketentuan mengenai masa berlaku paspor 6 bulan ini juga telah menjadi common policy (kebijakan bersama) antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO).

Diskusi tersebut diselenggarakan pada bulan Oktober 2022 di Montreal, Kanada.

Pada Working Paper dari pertemuan tersebut tercantum bahwa Indonesia mensyaratkan pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah RI untuk memiliki paspor/dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

 

WNI yang akan ke luar negeri dan WNA yang masuk RI

Menurut Achmad, aturan masa berlaku paspor 6 bulan ini lebih condong kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Wilayah Indonesia.

Hal ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal. Pada umumnya, visa dari berbagai negara termasuk Indonesia diberikan untuk masa berlaku sekian bulan dan dapat diperpanjang.

"Sehingga jangan sampai masa berlaku paspornya itu lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. Ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri,” tandasnya.

Baca juga: Cara Perpanjang Paspor, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Sanksi terlambat mengganti paspor

Lebih lanjut, Achmad memastikan, pemilik paspor yang terlambat melakukan penggantian paspor tidak akan dikenai denda asalkan paspor lama masih dalam keadaan baik. 

Akan tetapi, jika paspor lama dalam kondisi rusak, maka pemilik paspor akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Sedangkan paspor yang hilang akan didenda sebesar Rp 1 juta.

Pembayaran denda wajib diselesaikan sebelum pemohon memproses paspor barunya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 10 Negara dengan Paspor Terkuat dan Terlemah di Dunia 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi