Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pesepak Bola Wajib Didaftarkan BPJS?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Mantan Penjaga gawang Timnas Indonesia Kurnia Meiga turut hadir melalui video saat acara launching tim dan jersey Arema FC musim 2022-2023 di Stadion Gajayana Malang, Rabu (20/7/2022) malam.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kasus yang menimpa mantan kiper timnas Indonesia, Kurnia Meiga Hermansyah, menyita banyak perhatian.

Kiper berbakat itu terpaksa pensiun dini pada 2017 di usia 28 tahun akibat gangguan fungsi penglihatan.

Meiga pun hingga kini masih berjuang melawan penyakit itu. Ia juga terpaksa menjual medali-medalinya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Lantas, apakah para pemain sepak bola di Indonesia wajib didaftarkan, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, ada kewajiban bagi klub sepak bola untuk mendaftarkan pemainnya ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Baca juga: Apa Itu Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?


Sebab, klub sepak bola juga merupakan pemberi kerja.

"Sama seperti ketentuan peserta JKN segmen PPU pada umumnya, iurannya dibayarkan 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta," kata Agustian kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional.

Terkait penjaminan pelayanan kesehatan, ia menyebut ada dua mekanisme yang bisa diberikan.

Jika pelayanan kesehatan diberikan kepada atlet yang cedera saat beraktivitas melakukan pekerjaannya sebagai pemain sepak bola, maka pihak yang menanggung adalah BPJS Ketenagakerjaan.

"Di luar itu, atlet bisa memanfaatkan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses pelayanan kesehatan saat dibutuhkan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelas dia.

Baca juga: 6 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Keliru

Baru sebagian mendaftar BPJS Ketenagakerjaan 

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, baru sebagian klub sepak bola di Indonesia yang mendaftarkan para pemain dan ofisial menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, pihaknya terus mendorong para klub untuk mendaftarkan pemain dan stafnya menjadi peserta.

Pihaknya juga belum lama ini telah menandatangani MoU dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan PSSI terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Prosedurnya

"Kami terus mendorong para klub, di antaranya melalui MoU yang telah kami lakukan dengan KONI dan PSSI beberapa waktu lalu," kata Oni.

"Sehingga diharapkan ke depan seluruh pekerja di ekosistem olahraga khususnya sepak bola telah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas," sambungnya.

Pada 2021, kepesertaan BPJS sebenarnya telah direncanakan menjadi syarat wajib klub yang berkompetisi di Liga 1 dan Liga 2.

Namun, belum diketahui kelanjutan rencana tersebut.

Kompas.com juga telah menghubungi Anggota komite eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga dan Sekjen PSSI Yunus Nunis pada Senin (22/5/2023), tetapi belum ada tanggapan hingga artikel ini tayang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi