KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Bukhori dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Istri Bukhori yang berinisial M (34) melaporkan Bukhori melalui kuasa hukumnya, Srimiguna.
"Dia mengajukan bahwa telah terjadi KDRT yang dialami. Terus kemudian dia minta bantuan kepada kami," ujar Srimiguna dikutip dari Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Laporan KDRT Dicabut, Apakah Rizky Billar Masih Bisa Tampil di TV?
Fakta kasus KDRT Bukhori Yusuf
Lantas, bagaimana perkembangan kasus tersebut? Berikut ini beberapa fakta terkait dengan kasus KDRT yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf:
1. Dilaporkan ke MKDWakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari istri Bukhori Yusuf. M melaporkan suaminya ke MKD DPR atas dugaan KDRT.
"Sudah saya cek, sudah ada yang lapor atas nama Bukhari itu kasusnya KDRT. Lagi kita verifikasi laporannya lengkap atau tidak," ujar Dek Gam dikutip dari Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Ia menjelaskan, MKD DPR selanjutnya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap laporan M.
Jika pelapor dan laporannya sudah jelas, maka MKD akan memanggil M dan Bukhori selaku pelapor dan terlapor.
"Kita panggil yang terlapor dan pelapor. Tapi kita terbuka kok," imbuhnya.
Baca juga: Kasus KDRT Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilimpahkan ke Bareskrim
2. Diduga telah beberapa kali melakukan KDRTSrimiguna mengatakan bahwa kasus KDRT ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh M ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Namun, penyelidikan di Polrestabes Bandung terkesan mandek dan laporan M tidak kunjung ditindaklanjuti.
Kendati demikian, ia mengatakan, setelah di-follow up ternyata kasus KDRT tersebut dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 9 Mei 2023.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim karena lokasi KDRT diduga dilakukan Bukhori di 3 daerah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.
"Jadi kami ini ke MKD kami lapor dengan tim-tim kami ini itu karena kami melihat bahwa laporan dari klien, pengaduan dari klien yang disampaikan kepada kami, informasi tersebut bahwa suaminya adalah anggota dewan," tutur dia.
Menurut Srimiguna, tindakan KDRT itu tidak selayaknya dilakukan oleh terlapor sebagai seorang anggota DPR. Untuk itu, istinya, M melaporkannya ke MKD DPR berkaitan dengan etika moral anggota dewan.
3. Bukhori Yusuf akan dicopot dari jabatannya di PKS
Diberitakan Kompas.com, Senin (22/5/2023), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mencopot jabatan Bukhori Yusuf dari anggota DPR buntut kasus dugaan KDRT kepada istrinya tersebut.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyampaikan, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke PKS. Untuk itu, PKS langsung merespons persoalan tersebut.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” ujar Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5/2023) malam.
Ia menambahkan, saat ini proses penyelidikan internal sudah berjalan.
Baca juga: Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilaporkan Istri Terkait KDRT, MKD Tindak Lanjuti
4. Bukhori siap tanda tangani surat pengunduran diriAhmad mengklaim, bahwa Bukhori bersedia menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
5. M mendapatkan pendampingan dari LPSKSrimiguna menyampaikan bahwa kondisi psikis dari korban (M) masih belum stabil. Selain itu, korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil dan kamu juga alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK," kata Srimiguna dilansir dari Tribun.
"Kami diberikan kuasa untuk membuat pengaduan ke MKD," tambahnya.
(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara | Editor: Dani Prabowo, Icha Rastika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.