Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Paspor Anak Tanpa Surat Nikah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Cindhy Ade Hapsari
Ilustrasi cara membuat Paspor Anak.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Tidak hanya untuk orang dewasa, bagi anak-anak yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, makan perlu memiliki Paspor terlebih dahulu.

Namun, apakah bisa mengajukan permohonan Paspor bagi anak yang orang tuanya tidak memiliki surat nikah?

Ketika orang tua tidak memiliki surat nikah resmi karena berbagai alasan, anak masih bisa mengajukan permohonan Paspor menggunakan dokumen pendukung lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat Perpanjang Paspor, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?


Syarat paspor anak tanpa surat nikah

Dilansir laman Imigrasi Jogja, berikut adalah syarat yang diperlukan untuk membuat Paspor anak tanpa surat nikah:

Setelah persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat langsung mengajukan permohonan Paspor dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian melalui aplikasi M-Paspor.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Mana Saja?

Cara bikin Paspor melalui M-Paspor

Dikutip dari laman Kemenkumham, langkah-langkah untuk melakukan pengajuan Paspor melalui aplikasi M-Paspor adalah sebagai berikut:

Baca juga: Dari Brasil hingga Qatar, Berikut Daftar Negara Bebas Visa bagi Paspor Indonesia

Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Demikian syarat dan prosedur pengajuan Paspor anak tanpa surat nikah.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Negara Bebas Visa dan Visa On Arrival untuk Paspor Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi