Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Korupsi Eks Rektor Unila: Terima Gratifikasi Rp 6,9 Miliar, Kini Divonis 10 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Eks Rektor Unila Karomani usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kasus korupsi yang menjerat mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani memasuki babak baru.

Mantan pimpinan tertinggi Unila itu divonis 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjur Karang, Lampung, Kamis (25/5/2023) malam.

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan," tutur Majelis Hakim, dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/5/2023). 

Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kasus Pemersatu Bangsa: Infak untuk (Bekas) Rektor Unila

Berikut perjalanan kasus korupsi eks rektor Unila:

Ditangkap KPK usai ada laporan masyarakat

Karomani, yang saat itu masih menjabat sebagai rektor Unila, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2022 lalu.

Diberitakan Kompas.com (2022), Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Karomani ditangkap karena diduga menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB). 

Dugaan itu mencuat setelah adanya laporan salah satu orang tua calon mahasiswa yang merasa dirugikan.

"Ada pihak yang dirugikan yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya jelek waktu SMA itu, 'tidak pintar kok lolos, sementara anak saya yang lebih pintar enggak lolos',” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, dilansir dari Kompas.com (2022). 

Karomani diduga mematok tarif Rp 100 juta-Rp 350 juta untuk meloloskan calon mahasiswa tersebut.

Dia juga diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

Setelah penangkapan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menunjuk Mohammad Sofwan Effendi menjadi Plt. Rektor Unila.

Sebelumnya, Sofwan merupakan Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderat Pendidikan, Riset, dan Teknologi.

Baca juga: Sebegini Besaran Suap Rektor Unila untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru

Ditetapkan sebagai tersangka

KPK menetapkan Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap PMB jalur mandiri.

Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi dan Ketua Senat M Bisri.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung.

Penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi juga turut menjadi tersangka dan telah menerima vonis penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Diberitakan Kompas.com (2022), korupsi rektor Unila melibatkan sejumlah pihak. 

Sebagai pihak yang berwenang mengatur mekanisme Simanila 2022, Karomani memerintahkan bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orang tua calon mahasiswa.

Pembayaran dilakukan di luar biaya yang ditetapkan kampus.

Bawahan Karomani yang tersebut antara lain, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kabiro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo. Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Bisri.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah saksi mulai dari pimpinan Unila hingga pejabat Ditjen Dikti.

Baca juga: Jerat Korupsi di Unila, Pengamat Soroti Jalur Mandiri yang Rawan Kolusi

Terima suap Rp 6,9 miliar

Jaksa penuntut KPK mendakwa Karomani dengan Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan itu diberikan usai adanya dugaan eks rektor Unila itu menerima suap senilai Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Dikutip dari Kompas.com (10/1/2023), uang itu diperolehnya selama 2020 hingga 2022.

Pada 2020, Karomani mengantongi gratifikasi sebesar Rp 1,650 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Lalu pada 2021, Karomani memperoleh Rp 4,385 miliar. Dan pada 2022, dirinya menerima Rp 950 juta. 

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Rektor Unila Karomani, Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Mengaku jadi gelandangan usai rekening diblokir

Dalam salah satu persidangan, Karomani sempat bercerita kepada Majelis Hakim bahwa kini dirinya hidup menjadi gelandangan.

Curhatannya itu disampaikan ketika Majelis Hakim menanyakan soal uang deposito Karomani sebesar Rp 1 miliar di Bank Lampung.

"Rekening saya diblokir semua oleh KPK. Sekarang saya seperti gelandangan, saya pontang-panting pinjam uang," kata Karomani, dilansir dari Kompas.com (7/3/2023). 

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Rektor-Warek I Unila yang Tersandung Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Dituntut 12 tahun penjara

Imbas kasus korupsi, jaksa KPK menuntut Karomani 12 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara," kata jaksa, dikutip dari Kompas.com (27/4/2023). 

Baca juga: Unila Ngotot KKN Lapangan Saat Pandemi, Ini Respons Dikti

Divonis 10 tahun penjara

Diberitakan Kompas.com (25/5/2023), Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Karomani terkait dugaan suap PMB Di FK Unila. 

Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.

Eks rektor Unila ini juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Karomani selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar hartanya akan disita.

Uang pengganti ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebesar Rp 10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

(Sumber: Kompas.com/ Syakirun Ni'am, Tri Purna Jaya | Editor Irfan Maullana, Dheri Agriesta, Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati, Bagus Santosa, David Oliver Purba).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi