Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Larangan Saat Permohonan Pembuatan SIM, Dianggap Tak Sopan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi SIM A. SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang telah memenuhi persyaratan mengemudikan kendaraan bermotor.

Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

SIM dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pemohon yang lulus syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil.

Baca juga: Adu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN: Malaysia 10 Tahun, Singapura Seumur Hidup

Larangan saat membuat SIM

Saat akan membuat SIM, ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan pemohon, berikut di antaranya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

  1. Memakai sandal jepit
  2. Memakai pakaian atau jilbab warna biru
  3. Memakai jilbab warna putih
  4. Memakai cadar. 

Pakaian sopan

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan pemohon SIM disarankan menggunakan pakaian yang sopan dan rapi.

Selain itu, pemohon SIM juga wajib menggunakan celana panjang dan tidak boleh memakai celana pendek.

"Setidaknya rapi dan sopanlah, ya. Pakai celana panjang dan kaus berkerah supaya ketika difoto hasilnya juga memuaskan," kata Djati dikutip dari GridOto, Sabtu (20/5/2023).

Jilbab warna biru

Terkait larangan penggunaan jilbab warna biru saat akan membuat SIM, Djati memberikan penjelasannya.

Djati menyarankan agar pemohon menghindari pakaian berwarna biru dan untuk pemohon wanita disarankan agar tak menggunakan kerudung berwarna biru.

Hal itu karena latar belakang di foto berwarna biru, sehingga dikhawatirkan apabila warnanya sama akan menjadi tidak jelas.

Kerudung putih

Sama halnya juga dengan SIM online, Djati juga menyarankan agar tidak memakai jilbab warna putih.

Sebab nantinya bisa tidak kelihatan karena background-nya foto juga berwarna putih.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2023, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya

 

Dilarang memakai sandal jepit

Bukan cuma jilbab biru, penggunaaan sandal saat mendatangi Satpas SIM juga menjadi perhatian.

Sebab pihak penjagaan Satpas akan memperhatikan dari atas sampai bawah penampilan si pemohon.

Apabila pemohon datang memakai sandal jepit, maka tak menutup kemungkinan akan diminta pulang.

Hal itu karena penggunaan sendal dianggap tidak sopan. Oleh karena itu pemohon tetap disarankan memakai sepatu saat akan membuat SIM.

Baca juga: Berapa Biaya Bikin SIM dan Perpanjangan SIM 2023? Ini Perinciannya

Pengunaan Cadar

Selain itu bagi perempuan yang mengenakan cadar dipastikan tidak diperkenankan foto SIM.

Oleh karena itu cadarnya harus dilepas terlebih dahulu untuk kepentingan foto SIM

"Ya, gak boleh lah. Tujuannya biar tahu wajah si pemohon," kata Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri AKBP Imelda Sitohang.

Imelda menjelaskan, hal tersebut sama juga dengan pengajuan paspor dan visa yang harus tampak wajah.

Nah itu lah larangan saat permohonan pembuatan SIM yang salah satunya karena dinilai tidak sopan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Ponsel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi