Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Ganti Foto KTP yang Terlihat Jelek? Ini Kata Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar video Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah.
Cara ganti foto KTP dan cara ganti data KTP.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas penduduk yang memuat data diri pemilik, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan foto.

KTP berlaku seumur hidup, oleh karena itu warganet pun menanyakan apakah foto yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dapat diganti?

Sebab tak jarang hasil foto di KTP dianggap jelek dan berbeda dari penampilan asli pemiliknya.

"Caranya ganti foto KTP gimana sii woyy tolongg. Foto KTPku kayaknya bakal jadi fot terjelek dan beda banget sama aslinya," kata warganet Twitter, Rabu (24/5/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal serupa diungkapkan warganet lain dalam kolom komentar unggahan TikTok Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

"Emang boleh ganti? jelek banget foto ktpku," komentar akun @mi***_xy pada video yang diunggah Kamis (25/5/2023).

"Pernah mau ganti foto, petugasnya bilang gak bisa. Bisa tapi dengan catatan misal wanita yg dulunya gak berhijab terus jdi berhijab," kata akun @frim***.

Lantas, bisakah mengganti foto KTP dengan alasan karena terlihat jelek?

Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?

Ganti foto KTP karena jelek

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, perubahan atau penggantian foto pada KTP sebenarnya dapat dilakukan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

"Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h disebutkan bahwa pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan," ujar Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Selanjutnya, dalam Pasal 13 mengatur, perubahan pasfoto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan KTP-el.

Oleh karena itu, Teguh menegaskan, ganti foto KTP karena alasan terlihat jelek tidak dapat dilakukan.

"Tidak bisa, kalau ini kita berlakukan maka pasti permintaan ganti KTP akan luar biasa banyaknya, padahal blanko KTP-el sangat terbatas," kata dia.

Teguh melanjutkan, penilaian foto terlihat jelek atau bagus juga bersifat relatif dan berbeda antara satu orang dengan orang lainnya.

Kendati demikian, pihaknya masih membolehkan penduduk untuk mengganti foto KTP apabila terjadi perubahan lain, seperti berjilbab.

"Pasfoto juga boleh diubah yang sebelumnya belum mengenakan jilbab, sekarang sudah berjilbab, jika mau ditukar boleh," tutur Teguh.

"Dalam Permendagri tidak disebutkan ini, namun sudah berjalan," lanjutnya.

Baca juga: Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia?

 

Cara ganti foto KTP

Masih merujuk Pasal 13 Permendagri Nomor 75 Tahun 2015, Teguh pun merinci alur ganti foto KTP berikut:

  • Mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil kabupaten atau kota
  • Selanjutnya, perubahan dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  • Perubahan elemen data pasfoto tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan KTP-el baru.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com (1/4/2023), berikut cara mengganti foto KTP:

  • Datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga atau KK.
  • Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
  • Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
  • Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.
  • Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
  • Sebelum proses pengambilan foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari.
  • Petugas akan mengambil foto.
  • KTP-el dengan foto baru siap dicetak.

Proses penggantian foto KTP-el di Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya apa pun atau dapat dilakukan secara gratis.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Ketentuan Ganti Foto KTP-el

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi