Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama Ruko Caplok Bahu Jalan di Jakarta Utara: Dibongkar Paksa dan Ketua RT Didemo Massa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyewa dan karyawan pemilik ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Jakarta Utara, menggeruduk kantor Ketua RT, Riang Prasetya, Rabu (24/5/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air di Blok Z4 dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) diwarnai sejumlah drama.

Kasus itu mencuat setelah video Ketua RT 011/RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakut Riang Prasetya adu mulut dengan pemilik ruko pada 12 Mei 2023 lalu, beredar di media sosial.

Adu mulut terjadi karena ia memprotes pemilik ruko yang sengaja memperluas bangunan tempat usahanya namun melanggar garis sempadan bangunan (GSB).

Tak hanya itu, perluasan bangunan yang dilakukan pemilik ruko juga tidak sesuai dengan Izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Aksi Protes Wanita Iran Imbas dari Kematian Mahsa Amini, Potong Rambut dan Lempar Jilbab ke Dalam Api

Baca juga: Viral, Video Wisata Sampah, DLH Karanganyar: Semua Warga Buangnya di Situ

Berikut beberapa drama yang terjadi pada kasus ruko mencaplok bahu jalan di Pluit:

1. Pemilik ruko mengaku dapat izin dari Jakpro

Perlu diketahui bahwa ruko yang mencaplok bahu jalan di Pluit terjadi sejak pertengahan 2019 yang lalu. Terdapat 22 ruko yang mencaplok bahu jalan.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/5/2023) pada saat itu dua ruko di Jalan Niaga Blok Z4 Utara, RT 011/RW03 mulai membangun bangunan tempat usahanya.

Kendati demikian, pembangunan justru ruko melewati batas saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter.

Riang sempat melaporkan penyerobotan fasilitas sosial dan fasilitas umum tersebut namun usahanya tidak membuahkan hasil.

Boy Hendy (53) selaku salah satu pemilik ruko mengatakan bahwa pihaknya mendapat izin dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pemilik lahan.

Izin diberikan oleh Jakpro supaya Hendry dapat meninggikan jalan di depan area rukonya.

"Pasti (minta izin). 'Kan dia yang punya lahan. Ya, kalau dia (Jakpro) enggak suka, pasti bilang, 'ini kamu langgar'," kata Hendy.

Baca juga: INFOGRAFIK: Wacana Penghapusan IMB

2. Pj Gubernur DKI Jakarta minta pemilik ruko bongkar bangunan

Mencuatnya kasus ruko mencaplok bahu jalan di Pluit kemudian disorot oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Ia meminta pemilik ruko yang menyalahi aturan untuk membongkar bangunannya secara mandiri pada Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/4/2023).

Pada saat itu, Heru juga berujar bahwa Wali Kota Jakut Ali Maulana Hakim berencana menemui pemilik ruko yang mencaplok jalan.

"Saya harapkan mereka membongkar sendiri (ruko yang mencaplok jalan)," ujar Heru, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/5/2023).

"Hari ini Pak Wali Kota (Ali Maulana Hakim) mengundang pihak-pihak yang memang harus dilakukan pembongkaran sendiri," imbuh Heru.

3. Pemilik ruko minta pembongkaran bangunan ditunda

Kendati Heru sudah memberikan imbauan, pemilik ruko malah meminta pembongkaran terhadap bangunannya ditunda.

Heru tetap bersikeras agar pemilik ruko yang bangunanya menyalahi aturan untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri.

Dilansir dari Antara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pemilik ruko di Pluit terbukti melanggar PP Nomor 21 Tahun 2021.

Pembongkaran terhadap ruko di Pluit dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran air sebagaimana mestinya.

Meski sudah diberi tenggat waktu, baru empat dari 22 ruko yang menyalahi aturan yang melakukan pembongkaran secara mandiri.

Pemkot Jakut akhirnya melakukan pembongkaran secara paksa terhadap ruko yang mencaplok bahu jalan pada Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Ramai soal Oknum Mengaku PLN Bali Pasang Boks Pengaman kWh Meter Seharga Rp 190.000 di Ruko Warga

4. Ketua RT didemo massa

Masih dari Kompas.com, Jumat (26/5/2023), Riang yang awalnya memprotes ruko mencaplok jalan di Pluit lantas didemo oleh sekelompok massa yang merupakan pedagang pada Rabu (24/5/2023).

Terkait aksi tersebut, Riang berujar bahwa pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik ruko untuk membongkar bangunan yang mencaplok jalan.

Sayangnya surat peringatan tersebut tidak direspons sehingga Pemkot Jakarta Utara melakukan pembongkaran secara paksa.

Baca juga: Ramai Video Polisi Periksa Paksa Ponsel Warga, Bagaimana Aturannya?

(Sumber: Kompas.com/Chrisstella Efivania Rosaline, Muhammad Naufal | Editor: Ihsanuddin, Ivany Atina Arbi, Larissa Huda).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi