Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Video Viral Mario Dandy Pasang Sendiri Borgol Kabel Ties

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar video Mario Dandy pasang kabel ties ke tangannya. (Twitter/@tolakbigotnkri).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Sebuah video saat Mario Dandy Satrio (20) terlihat memasang sendiri borgol dari kabel ties tengah viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya dibagikan akun Twitter ini pada Jumat (26/5/2023).

Dalam video tersebut, awalnya Mario Dandy terlihat duduk di sebuah ruangan. Ia lalu mengambil kabel ties dari meja dan memasangkannya sendiri ke tangannya.

Selanjutnya, rekaman video itu menunjukkan kabel ties telah terpasang di kedua tangan Mario Dandy.

Hingga Sabtu (27/5/2023), video tersebut telah tayang sebanyak 2 juta kali di Twitter, disukai 3.297 pengguna, dan dibagikan 1.499 kali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Mario Dandy Bisa Bebas Lepas-Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri, Ini Kata Polisi


Minta maaf sambil tersenyum

Video tersebut juga merekam momen ketika Mario meminta maaf kepada D (17) korban yang ia aniaya di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 lalu.

Mario terlihat mengungkapkan permintaan maafnya atas kejadian itu. Namun, ia mengatakannya sambil tersenyum.

"Apa saja Mario yang sudah dipersiapkan? Ada pembelaan gak?" tanya perekam video tersebut kepada Mario, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

"Tentunya ada nanti biar disampaikan di persidangan," jawab Mario.

"Ada permintaan maaf buat keluarga korban atau apa Mario?" lanjut penanya dalam video itu kembali.

"Tentunya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," balas putra Rafael Alun Trisambodo tersebut.

Baca juga: Viral, Unggahan Mario Dandy Disebut Kabur Usai Isi Bensin di SPBU, Petugas Ganti Rugi Rp 602.000

Kronologi kejadian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan video tersebut direkam dalam area ruang tahanan Polda Metro Jaya.

"Peristiwa tersebut pada faktanya masih bertempat di dalam kawasan rumah tahanan Polda Metro Jaya dan di bawah pengawasan penyidik dan direktorat tahanan dan barang bukti," ujar Trunoyudo, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (27/5/2023).

Ia menjelaskan, saat itu petugas rumah tahanan tengah mengurus administrasi penyerahan Mario kepada penyidik untuk pemeriksaan kesehatan.

"Pada saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti kepada penyidik Ditreskrimum," ungkapnya.

Mario tidak diborgol menggunakan borgol besi atau kabel ties karena berada di bawah pengawasan ketat petugas rumah tahanan. Saat itu, ia masih memakai kaos berkerah warna hitam.

Kabel ties yang berada di meja depan Mario memang disiapkan untuknya saat hendak dibawa ke kejaksaan.

"Dalam video, MDS dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties pada saat mengetahui adanya kamera," kata Trunoyudo.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Tegaskan Tak Pernah Tawari Keluarga D Damai dengan Mario Dandy dkk, Ini Penjelasannya...

Setelah proses administrasi selesai, penyidik memakaikan baju tahanan berwarna oranye dan memasangkan kabel ties tadi ke kedua tangan Mario.

Polisi kemudian membawa Mario keluar ruangan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu dalam kondisi tangan terikat kabel ties dan memakai baju tahanan.

"Fakta sesungguhnya pasca-administrasi telah selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna oranye dan memasangkan kabel ties kepada tersangka," sambung dia.

Saat itu, kasus Mario sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ia sendiri ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur selama menunggu proses persidangan.

Baca juga: Kasus Mario Dandy Satrio dan Terbukanya Tabir Sisi Gelap Pegawai Pajak

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satrio menganiaya D (17) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dia marah karena mendengar kabar sang pacar AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario bersama AG dan temannya, Shane Lukas (19) mendatangi korban dan melakukan penganiayaan hingga sempat koma.

Atas perbuatan mereka, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat terencana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi