Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Oknum Guru Ngaji di Bandung yang Diduga Cabuli Belasan Muridnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Pencabulan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Oknum guru ngaji berinisial AR di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diduga telah melakukan tindak asusila dengan mencabuli belasan muridnya yang masih berada di bawah umur.

Menurut Kepala Desa setempat Supriatna, usia korban rata-rata mulai dari 6-14 tahun.

Pelaku diduga melakukan aksinya di sejumlah tempat, salah satunya di rumah AR, yang disebutkan dibuatkan oleh RW setempat.

Baca juga: Saat Banyak Sekolah di Jepang Tutup akibat Resesi Seks...

Berikut ini beberapa fakta terkait kasus oknum guru ngaji yang mencabuli belasan muridnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


1. Sudah menjadi guru ngaji selama 5 tahun

Supriatna mengungkapkan bahwa AR telah menjadi guru ngaji di lingkungan setempat sejak 5 tahun yang lalu.

"Sudah mengajar sekitar 5 sampai 6 tahunan di sini. Kegiatannya menjadi guru ngaji dan Panwas desa," ucapnya.

Selain itu, Supriatna juga mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di berbagai lokasi, seperti di rumah yang dibuatkan oleh RW atau saat mengajar ngaji anak-anak.

Ia menjelaskan, alasan pengurus setempat membuatkan rumah untuk AR lantaran merasa kasian sekaligus ingin membuat anak-anak yang mengaji merasa nyaman.

"Kalau informasi dari warga dilakukannya ada di rumah, ada juga sambil ngajar. Kaya ciuman, pegang-pegang," ungkapnya.

Baca juga: Kepala BKKBN Bantah Indonesia Alami Resesi Seks, Apa Alasannya?

2. Korban bertambah menjadi 13 orang

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, korban pencabulan oleh oknum guru ngaji di Cilengkrang bertambah, yang sebelumnya adalah 12 orang kini menjadi menjadi 13 orang.

"Iya, yang di Cilengkrang itu korbanya bertambah menjadi 13 orang," katanya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/5/2023).

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa korban AR adalah murid ngajinya yang rata-rata berusia 6 sampai 14 tahun.

Baca juga: Darurat Pendidikan Seksual di Indonesia

3. Salah satu korban telah dinikahi pelaku

Kusworo menyampaikan, salah satu korban AR sempat dinikahkan oleh pengurus RW setempat.

Korban yang dinikahkan itu berusia 14 tahun dan sedang dalam kondisi hamil.

"Satu disetubuhi dan dinikahi pelaku," jelasnya.

Ia juga mengatakan, pada saat kejadian, pelaku diduga melakukan pencabulan, massa sempat marah dan menghajar AR.

"Pak Kapolsek datang, pelaku langsung dibawa dan diamankan untuk menghindari amukan warga," ungkapnya.

Baca juga: Cerita Warganet Alami Pelecehan Seksual di Transjakarta, Pelaku Sempat Dikejar Petugas

4. Pelaku adalah anggota Panwaslu desa setempat

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahphiana mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) berinisial AR tersebut.

"Langkahnya pertama pasti dengan penanganan etik. Kalau memang sudah ada penahanan, dan ada beberapa fakta-fakta mengarah benar, akan diberhentikan secara etik pasti dilakukan penggantian," jelas Kahpiana, dikutip Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Ia mengungkapkan, terduga pelaku baru pertama kali menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Ia juga berjanji akan segera melakukan pembinaan terhadap jajarannya dan supervisi terkait etik dan moral.

"Kalau ini kan asusila, kita miris mendengarnya, pas dengar ada salah satu Panwas Desa yang lakukan itu. Pasti pembinaan kepada jajaran sering kita lakukan, mulai pengawas kecamatan dan desa. Kita rutin supervisi ke bawah terkait dengan etik. Apalagi ini moral," katanya.

Baca juga: Ramai soal Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai Komisi Penyiaran, Ini Tanggapan KPI

(Sumber: Kompas.com/M. Elgana Mubarokah | Editor: Khairina, Michael Hangga Wismabrata, Rachmawati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi