Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Marketplace Guru yang Jadi Solusi untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Pendidik?

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Humas Kemendikbudristek
Ilustrasi guru, Kemendikbud Ristek.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Marketplace guru menjadi salah satu upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk memenuhi kebutuhan guru.

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, marketplace guru dan dua pilar solusi lain diharapkan menjadi jalan keluar permanen dalam memenuhi formasi guru di Indonesia.

"Selama kurang lebih enam bulan kami berdiskusi akhirnya mengerucut pada suatu solusi yang diharapkan menjadi solusi permanen yang akan diimplementasikan pada 2024 lewat tiga pilar solusi," tuturnya, saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, dikutip dari Kompas.id, Rabu (24/5/2023).

Selain marketplace guru, Kemendikbud Ristek menawarkan solusi berupa perekrutan oleh sekolah serta penempatan pada formasi kurang peminat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa itu marketplace guru?

Baca juga: Kisah Rudi Hartono, Guru Honorer di Pedalaman yang Rela Seberangi Sungai dan Masuk Hutan untuk Mengajar


Arti marketplace guru

Konsep ruang talenta guru atau marketplace guru artinya akan ada tempat bagi semua guru yang boleh mengajar untuk masuk ke dalam database atau ruang penyimpanan data.

Nantinya, pangkalan data tersebut dapat diakses oleh semua sekolah yang ada di Indonesia.

Melalui konsep ini, pola perekrutan yang semula terpusat akan diubah menjadi pengangkatan setiap saat, seperti ketika berbelanja di marketplace.

Konsep ruang talenta guru juga memungkinkan sekolah-sekolah di Indonesia dapat merekrut guru kapan saja, sesuai formasi.

Meski demikian, formasi masih tetap ditentukan pemerintah pusat, tetapi bersifat dinamis setiap tahun tergantung jumlah siswa.

Baca juga: PPG Prajabatan 2023 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Mekanisme Daftarnya!

Sekolah hanya merekrut melalui marketplace guru

Berkenaan dengan pilar solusi kedua yakni perekrutan oleh sekolah, juga hanya dapat dilakukan melalui marketplace guru.

Ketentuan ini bertujuan guna memastikan setiap sekolah telah merekrut guru yang berkompetensi.

Anggaran gaji dan tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini ada di pemerintah daerah pun akan dialihkan ke sekolah.

"Kami akan transfer anggaran ini rekening sekolah langsung dan itu hanya boleh digunakan untuk perekrutan guru yang ada di dalam marketplace guru tadi," jelas Nadiem.

"Jadi penggunaan dana dikunci hanya untuk yang benar-benar boleh menjadi guru," sambungnya.

Di sisi lain, melalui marketplace guru, calon guru akan lebih fleksibel mendaftar dan memilih lokasi mengajar tanpa harus menunggu proses perekrutan secara terpusat.

Pemerintah juga akan memastikan keterisian formasi guru di sekolah-sekolah dengan peminat kurang.

Kepastian tersebut sesuai dengan konsep penempatan guru pada formasi kurang peminat, yakni berupa pemberian beasiswa dengan ikatan dinas.

"Calon guru akan ditempatkan di sekolah kurang peminat setidaknya tiga tahun, adanya tambahan insentif, dan beasiswa dengan ikatan dinas," terang Nadiem.

Baca juga: 5 Poin Penting RUU Sisdiknas: Tunjangan Profesi Guru hingga Wajib PPG

Syarat ikut marketplace guru

Dilansir dari pemberitaan Kontan, Rabu, tidak semua tenaga pendidik dapat terdaftar dalam marketplace guru.

Berikut dua kategori guru yang masuk dalam marketplace guru:

1. Guru lulus PPPK

Guru honorer yang telah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan langsung dimasukkan ke ruang penyimpanan data marketplace guru.

Di sisi lain, pelaksanaan seleksi PPPK guru juga akan ditingkatkan frekuensinya menjadi lebih dari sekali dalam setahun.

2. Guru lulus PPG Prajabatan

Guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan turut dimasukkan ke dalam marketplace.

PPG Prajabatan sendiri merupakan program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Baik guru lulus PPPK maupun PPG prajabatan, berhak mengajar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Adapun jika seorang calon guru sudah direkrut sekolah, maka otomatis dianggap sebagai ASN atau PPPK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi